Bawaslu Hati-Hati Gunakan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.Co, TANGERANG| Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk hati-hati saat menggunakan anggaran. Sebab, kata dia, penggunaan dana hibah yang tidak transparan bisa menimbulkan masalah, setiap anggaran yang dipakai harus ada rincian yang jelas.

“Kita harus saling mengingatkan, ini kolektif kolegial. Jangan merasa sok jagoan atau paling pinter urus anggaran, jangan sampai menimbulkan masalah,” tegasnya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Bagian Kedua) di Tangerang, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi Pembinaan Penanganan Pelanggaran di Pemilu 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Totok, tata kelola anggaran Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota merupakan tanggung jawab seluruh jajaran, mulai dari pimpinan, kepala sekretariat, bendahara sampai staf yang semuanya saling berkesinambungan.

“Penggunaan dana hibah ini kerja bareng. Bukan tanggung jawab bendahara atau pejabat pembuat komitmen,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja menuturkan kegiatan ini diharapkan membekali jajaran Bawaslu guna mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang pernah terjadi, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Khususnya pada jajaran Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota sebagai penerima dana hibah pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Jajaran pengawas pemilu kiranya menyerap pemahaman atas kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga dapat bekerja sama dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah,” ungkapnya. (Ard)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa
6 Dekade Mengabdi, Anton Suratto: Pikiran Rakyat Selalu Jadi Tempat Berbagi
Tindakan Keji Pembukaman Suara Kritis, Abdi Rakyat Minta Penanganan Kasus Andrie Yunus Hingga Tuntas
Jimmy Lie Dijemput Polisi Tangerang Usai Diamankan di Medan
Momentum Ramadan Berkah, Apartemen Kalibata City Tebarkan Kepedulian untuk Anak Yatim dan Kelompok Rentan
Anton Suratto Ingatkan: Perang Siber Bisa Jadi Awal Konflik Modern, Perlu Diperkuat Secara Nasional
Uchok Sky Khadafi: Smart City Jakarta Harus Sentuh Rakyat
Plt Wakil Jaksa Agung Resmikan Groundbreaking RS Adhyaksa Jabar, Siap Layani Kesehatan dan Forensik Modern
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:21 WIB

Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:31 WIB

6 Dekade Mengabdi, Anton Suratto: Pikiran Rakyat Selalu Jadi Tempat Berbagi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:51 WIB

Tindakan Keji Pembukaman Suara Kritis, Abdi Rakyat Minta Penanganan Kasus Andrie Yunus Hingga Tuntas

Senin, 9 Maret 2026 - 12:42 WIB

Jimmy Lie Dijemput Polisi Tangerang Usai Diamankan di Medan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:57 WIB

Momentum Ramadan Berkah, Apartemen Kalibata City Tebarkan Kepedulian untuk Anak Yatim dan Kelompok Rentan

Berita Terbaru