Kejati Sulsel dan BJS Komitmen Wujudkan Program JKN

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 11 Mei 2023 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkolaborasi dengan menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi Kepala Cabang Makassar BPJS Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Asisten Deputi Bidang PIK BPJS Kesehatan Fiyanti dan Asisten Deputi Bidang KML Muhammad Yusrizal, Kamis (11/5/2023)

i

Keterangan foto : Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkolaborasi dengan menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi Kepala Cabang Makassar BPJS Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Asisten Deputi Bidang PIK BPJS Kesehatan Fiyanti dan Asisten Deputi Bidang KML Muhammad Yusrizal, Kamis (11/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sulsel – Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkolaborasi dengan menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi Kepala Cabang Makassar BPJS Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Asisten Deputi Bidang PIK BPJS Kesehatan Fiyanti dan Asisten Deputi Bidang KML Muhammad Yusrizal.

Untuk diketagui, Kunjungannya itu dalamn rangka kerjasamanya menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dimana BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX yang meliputi Provinsi Sulsel, Sulbar, Sulawesi Tenggara dan Maluku.

Kerja sama tersebut diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, dr. Yessi Kumalasari mengatakan, pihak kejaksaan, baik itu Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Sulsel.

Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan, dengan Badan Usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan Badan Usaha.

“Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kami dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan Badan Usaha yang tidak patuh, ” kata dr Yessi saat mengunjungi Kantor Kejati Sulsel, (10/5/2023) kemarin.

dr. Yessi Kumalasari menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban Badan Usaha dalam Program JKN-KIS.

Pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga.

Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.

“Kepatuhan ini yang selalu kami lakukan monitoring, evaluasi dan komunikasi bersama dengan Kejaksaan, ” ucapnya.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis kolaborasi mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pihak Kejaksaan diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh Kejaksaan, ” cetusnya.

Sementara itu, Asdatun Kejati Sulsel, Feri Tas berharap, dengan adanya kerjasama ini dapat merumuskan langkah-langkah optimal dalam menyukseskan program JKN-KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Menurut Feri Tas, pencapaian Universal Health Coverage (UHC), menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari seluruh segmen yang terlibat.

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan lanjut Feri Tas, harus lebih optimal dalam menjalin kerja sama, bersinergi dan memadukan langkah untuk mencapai UHC di Sulsel.

“Selain itu, kami juga siap untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN-KIS, ” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung
Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Berita Terbaru