Menteri ATR/Kepala BPN Menyerahkan Sertifikat Tanah di Kota Tangerang 

Teras Media

- Penulis

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Menteri ATR/Kepala BPN Menyerahkan Sertifikat Tanah di Kota Tangerang 

Terasmedia.co,Kota Tangerang – Sesaat setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat tanah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Hadi melanjutkan kunjungannya dengan menyerahkan sertipikat aset di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Kamis (27/7/2023).

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto menyampaikan sebanyak 303 (tiga ratus tiga) sertipikat hak atas tanah yang diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dengan rincian 42 (empat puluh dua) sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Banten, 186 (seratus delapan puluh enam) sertipikat milik pemerintah di empat kabupaten dan empat kota di Banten, 30 (tiga puluh) sertipikat Barang Milik Negara (BMN) dan 45 (empat puluh lima) sertipikat aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penyerahan secara simbolis diberikan kepada 12 (dua belas) orang penerima sertipikat yakni Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar yang menerima sertipikat aset Pemerintah Provinsi Banten, Bupati/Walikota yang menerima sertipikat aset milik Pemerintah Daerah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten menerima sertipikat aset BMN, PT Angkasa Pura II dan PT Perusahaan Listrik Negara.

Dalam sambutannya Menteri ATR/Kepala BPN selain mendorong pemerintah daerah, instansi terkait, dan BUMN untuk melakukan sertipikasi atas aset tanahnya, Hadi Tjahjanto juga mendorong agar pemerintah daerah segera membentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka memberikan kemudahan berinvestasi di Banten. “Dengan menyelesaikan RDTR investasi datang, Pak Presiden mengatakan investasi adalah kunci jika investor diberikan kepastian hukum. Bupati, Walikota segera lakukan penyelesaian RDTR,” ujarnya.

Hadi menjelaskan jika suatu daerah sudah memiliki RDTR maka untuk menanam modal di Provinsi Banten, pengajuan izinnya melalui Online Single Submission (OSS) dengan proses konfirmasi yang memakan waktu hanya 1 (satu) hari.

Beliau melanjutkan, jika hanya ada tata ruangnya saja maka permohonan berusaha akan melalui proses penilaian yang memakan waktu bisa 1 (satu) bulan, “Jika tidak ada Tata Ruang atau RDTR tapi kami (investor-red) ingin menanamkan modal bisa dengan rekomendasi jika masuk dalam PSN akan diberikan kemudahan-kemudahan, namun apabila bupati dan walikota sudah memiliki RDTR akan lebih memberikan kemudahan dan kepastian lagi,” tandas Hadi.

Dengan tersusunnya RDTR yang memuat mitigasi gempa, RDTR wilayah industri, wilayah perkotaan, investor tanahnya juga tidak bermasalah, diharapkan tidak ada tumpeng tindih dengan aset milik pemerintah, tumpang tindih dengan sempadan sungai, sempadan pantai, masuk ke wilayah kawasan hutan oleh karena semuanya terpetakan, terlebih lagi Kementerian ATR/BPN dengan sinergi dan kolaborasi bersama Forkopimda terus mewujudkan semua tanah terdaftar dan terpetakan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
Peran Militer Kian Kuat di Era Prabowo, BaraNusa Ingatkan Keseimbangan Reformasi
Libur Panjang: Penumpang Whoosh Ramai, Manfaatkan KA Feeder Gratis
Pemindahan Alun-Alun Kepanjen Dipertanyakan, DPRD Minta Dokumen Lengkap
Firman Soebagyo Desak Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Terpuruk
Temuan BPK: Potensi Rugi Rp1,3 Triliun, Kejari Karawang Segel PT BAS, Kejagung Diminta Bertindak
Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia
Firman Soebagyo Sebut APBN Tak Cukup Dongkrak Ekonomi, Swasta Harus Diberi Ruang Tumbuh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:26 WIB

Peran Militer Kian Kuat di Era Prabowo, BaraNusa Ingatkan Keseimbangan Reformasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:35 WIB

Libur Panjang: Penumpang Whoosh Ramai, Manfaatkan KA Feeder Gratis

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:43 WIB

Pemindahan Alun-Alun Kepanjen Dipertanyakan, DPRD Minta Dokumen Lengkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:11 WIB

Firman Soebagyo Desak Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Terpuruk

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB