Bareskrim Polri Tegaskan Proses Hukum Rocky Gerung Terus Berjalan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 6 Agustus 2023 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Rocky Gerung, (Minggu, 6/8/2023)

i

Keterangan foto : Rocky Gerung, (Minggu, 6/8/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Jakarta – Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh banyak orang di pelbagai daerah karena ucapan Rocky dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ucapan Rocky yang menyulut protes adalah ucapan yang memuat kata ‘bajingan tolol’. Dua kata itu bahkan sempat trending di Twitter. Demonstrasi-demonstrasi kelompok pendukung Jokowi digelar di banyak daerah.

Baca Juga : LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) polri menyebut ada 13 laporan terhadap Rocky di sejumlah Polda, yakni 1 laporan di Bareskrim, 3 di Polda metro Jaya, 3 di Polda Sumatera Utara, 3 di Polda Kalimantan Timur, 3 di kalimantan tengah, 1 ditujukan kepada kapolri, Dan yang terakhir 1 di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terpisah, Bareskrim Polri mengatakan telah memulai proses penyelidikan terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyelidikan dilakukan usai mengambil alih 12 laporan yang ada di pelbagai Polda wilayah.

Baca Ini : Partisipasi Lapas Cirebon Dalam Kegiatan Donor Darah Hari Kemenkumham RI Ke-78

” Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong, dimana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jadi ini yang dilaporkan,” Ungkapnya dalam Konferensi pers di jakarta.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung
Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Berita Terbaru