Kapuspenkum: Pencegahan Korupsi yang Efektif adalah Penindakan Secara Konsisten dan Menimbulkan Efek Jera

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: acara Forum Konsolidasi Anti Korupsi yang di selenggarakan oleh Kementerian BUMN dan Holding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) pada Selasa 15 Agustus 2023 bertempat di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.

i

Foto: acara Forum Konsolidasi Anti Korupsi yang di selenggarakan oleh Kementerian BUMN dan Holding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) pada Selasa 15 Agustus 2023 bertempat di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co,JAKARTA | Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana hadir menjadi narasumber dalam Diskusi Panel yang bertemakan “Komitmen Bersama Masyarakat Pelabuhan Memberantas Korupsi” dalam acara Forum Konsolidasi Anti Korupsi yang di selenggarakan oleh Kementerian BUMN dan Holding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) pada Selasa 15 Agustus 2023 bertempat di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.

Dalam diskusi tersebut, Kapuspenkum menyampaikan bahwa pencegahan yang efektif dalam tindak pidana korupsi adalah penindakan yang konsisten dan menimbulkan efek jera. Dengan kata lain, harus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi Big Fish dengan nilai kerugian yang besar.

Kapuspenkum juga menyampaikan sejumlah capaian penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung yaitu total kerugian negara dan perekonomian negara sebesar Rp152 triliun dan USD 6 juta, dengan jumlah total penyelamatan keuangan negara sekitar Rp39 triliun dalam kurun waktu 2 tahun terakhir Tak hanya itu, Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa di antara kasus-kasus yang ditangani, sebagian besar tersebut berkaitan dengan sektor pelabuhan seperti ekspor, impor, perdagangan dan sektor pertambangan.

“Pencegahan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh penegak hukum, harus ada kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain yang intens dan mempunyai komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu dapat dilakukan dengan mengesahkan UU Perampasan Aset, mengesahkan UU Pembatasan Penggunaan Uang Tunai dan melakukan transformasi digital diseluruh sektor pelayanan publik,” ujar Kapuspenkum.

Selanjutnya, Kapuspenkum menekankan Kejaksaan Agung adalah institusi yang paling siap sebagai leading sector dalam UU Perampasan Aset karena mulai dari Hulu dan hilir Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara pidana termasuk tindak pidana korupsi. Tidak kalah penting yaitu adanya pengawasan ketat terhadap lalu lintas uang asing di Indonesia, yang bertransaksi menggunakan mata uang asing tertentu dalam upaya Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung saat ini juga telah berupaya menerapkan unsur perekonomian negara dalam menuntut seseorang ke pengadilan termasuk menyeret korporasi dalam beberapa perkara.

Usulan yang menarik juga disampaikan dalam forum tersebut, saat ini yang paling dominan menentukan arah pemberantasan korupsi adalah di ranah politik, sehingga diusulkan untuk pelaku tindak pidana korupsi agar dicabut hak-hak politiknya secara permanen. Usulan lain yang perlu dipertimbangkan yaitu dikenakan uang restitusi bagi pelaku tindak pidana korupsi guna menggantikan secara riil kerugian masyarakat, sehingga masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keberadaan Kejaksaan tidak hanya dalam upaya-upaya pemberantasan, tapi juga dapat dilibatkan sejak dini dalam rangka pengamanan dan pedampingan proyek-proyek strategis nasional sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor,” pungkas Kapuspenkum. (Rls/Ard).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Soroti Pelibatan Aparat Non-Penegak Hukum, Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi ​
Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU: Maulana Sai Minta Polri, Kejagung TNI Tetap Profesional, Hukum Jadi Panglima
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:38 WIB

Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas

Berita Terbaru