Kabulkan Tafsir Baru Batas Usia Capres dan Cawapres, MK Promosikan Constitutional Evil

Teras Media

- Penulis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: HENDARDI Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

i

Keterangan Poto: HENDARDI Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan Konstitusi RI.

HENDARDI Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi, karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator,” Jakarta 16/10/2023 .

MK juga sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil). Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?

” Jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia.

Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi. Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor.

Di luar soal kontestasi Pilpres, Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi pembeda antara rezim Orde Baru dan rezim demokrasi konstitusional pasca Orde Baru, saat ini hampir tidak ada bedanya, karena dengan bangga para hakim itu mempromosikan apa yang disebut judisialisasi politik otoritarianisme.

Jika dahulu otoritarianisme diperagakan secara langsung, maka saat ini otoritarianisme dipermak melalui badan peradilan menjadi seolah-seolah demokratis padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Suarakan Semangat Kebangsaan, FKDM Konsolidasi FKDM di Pademangan
Bukan Cuma Human Error: Manajemen Lalai, Dirut PT KAI Harus Dicopot
BaraNusa Dukung Mahasiswa: Bubarkan MBG, Kembalikan Anggaran Pendidikan
Krisis Empati Lingkar Bamsoet: Pamer Kemewahan Saat Kondisi Sedang Sulit
Resmi Dilantik, Donny Haryono dan Deddy Sutendy Pimpin Posisi Strategis di Jabar
Gila Anggaran Rias Wajah Rp4 Juta Bulan, Uchok: Itu Polesan APBD
MataHukum Bongkar Skandal Pangan: Harga Naik Serentak, Menteri Layak Angkat Kaki
Marwan Jafar: Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Predator Seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Pati
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 23:53 WIB

Suarakan Semangat Kebangsaan, FKDM Konsolidasi FKDM di Pademangan

Senin, 4 Mei 2026 - 23:14 WIB

Bukan Cuma Human Error: Manajemen Lalai, Dirut PT KAI Harus Dicopot

Senin, 4 Mei 2026 - 22:29 WIB

BaraNusa Dukung Mahasiswa: Bubarkan MBG, Kembalikan Anggaran Pendidikan

Senin, 4 Mei 2026 - 21:15 WIB

Krisis Empati Lingkar Bamsoet: Pamer Kemewahan Saat Kondisi Sedang Sulit

Senin, 4 Mei 2026 - 20:28 WIB

Gila Anggaran Rias Wajah Rp4 Juta Bulan, Uchok: Itu Polesan APBD

Berita Terbaru