Perkuat Ekosistem Toleransi, SETARA Institute Fasilitasi 13 Daerah untuk Akselerasi Adopsi RAD PE

Avatar photo

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Kerjasama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto (ketiga dari kanan) bersama Direktur Setara Institute, Halili Hasan dan beberapa pejabat Kemendagri, Perwakilan Akademisi, dan dari Harmoni Project, usai penandatanganan komitmen 13 perwakilan daerah untuk adopsi RAD PE.

i

Deputi Kerjasama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto (ketiga dari kanan) bersama Direktur Setara Institute, Halili Hasan dan beberapa pejabat Kemendagri, Perwakilan Akademisi, dan dari Harmoni Project, usai penandatanganan komitmen 13 perwakilan daerah untuk adopsi RAD PE.

Ikuti kami di Google News

Teropongistana.com Jakarta – Ekosistem toleransi merupakan istilah yang digunakan SETARA Institute merujuk pada suatu kondisi lingkungan secara menyeluruh yang dapat mendukung tujuan terciptanya masyarakat yang toleran, inklusif, dan saling menghormati atas beragam perbedaan yang menjadi fakta sosiologis bangsa. Gangguan paling mengemuka atas toleransi adalah intoleransi.

Intoleransi, bukan hanya merusak kemajemukan bangsa tetapi juga menjadi tangga pertama menuju aksi terorisme. Atas dasar itu, agenda penguatan ekosistem toleransi menjadi kebutuhan bangsa, sehingga kemajemukan tetap terjaga dan potensi transformasi intoleransi menuju terorisme bisa dicegah.

Sejak 2021, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), yang pada pokoknya mendorong kementerian dan lembaga di tingkat pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota memastikan agenda pencegahan terorisme dengan berbagai pendekatan preventif, holistik dan kolaboratif dengan elemen masyarakat sipil.

Hingga saat ini hanya terdapat 7 Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota yang telah mengadopsi RAN PE menjadi agenda rencana aksi daerah dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAD PE). Meskipun demikian, hampir 90% rencana aksi, yang sudah ditetapkan oleh Perpres 7/2021 ini, sebenarnya terlaksana dengan beberapa _succes story_ signifikan.

Merespons capaian dan kinerja pencapaian adopsi RAN PE menjadi RAD PE, SETARA Institute memfasilitasi 13 pemerintah kota dan kabupaten untuk memprakarsai dan mengakselerasi adopsi RAD dalam Konsultasi Nasional Percepatan Adopsi RAD PE pada 27-28 Maret 2024.

Sebanyak 13 kabupaten/kota menyatakan komitmennya dalam forum yang disaksikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Dalam Negeri RI dan SETARA Institute.

Untuk memastikan agenda pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, SETARA Institute juga mendorong agar Presiden Jokowi kembali menerbitkan RAN PE 2025-2029, sebelum masa jabatannya berakhir pada akhir Oktober 2024.

Langkah ini akan memperkuat capaian kolektif pemerintah mempertahankan zero terrorist attack seperti pada tahun 2023 dan capaian medium Indonesia pada Gobal Terrorism Index (GTI) yang pada 2023 berada di angka 4.343 dari skala 0-10 dengan angka 10 paling terdampak. Capaian ini salah satunya dipicu oleh kerja semesta pencegahan terorisme dalam rangkaian dan kesatuan sebagaimana dicanangkan oleh RAN PE.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Sabtu, 26 September 2026 - 13:45 WIB

Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Berita Terbaru