MK Resmi Tolak Permohonan Sengketa Pilpres dari Anis – Muhaimin

Avatar photo

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Hakim MK saat Membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Permohonan sengketa Pilpres 2024,(Senin, 22/4/2024)

i

Keterangan foto : Hakim MK saat Membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Permohonan sengketa Pilpres 2024,(Senin, 22/4/2024)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. “Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah Konstitusi juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

(Dn)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sambut Baik Kenaikan Tukin TNI-Kemhan, Komisi I DPR: Harus Sejalan Peningkatan Kinerja
Bandingkan dengan SBY, Jerry Massie: Perilaku Jokowi Tak Beretika dan Penuh Dustaan
Fery Radiansyah, Sang Konsolidator Desa di Balik Seminar Nasional KDKMP Makassar
Apresiasi Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Ilegal, Ombudsman: Bentuk Nyata Lindungi Masyarakat
Hampir 6 Bulan, Korban Kecelakaan Kerja MBG Belum Dapat Perlindungan Negara
PPBN RI Audiensi di Unhan RI membahas kegiatan Sumpah Pemuda 2026
Aji Kalbu Pribadi Bawa Pengalaman Lengkap ke Kejari Kukar
LATAMLA: Hentikan Pembahasan AMDAL PT FENI HALTIM, Aktivitas Diduga Langgar UU
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Sambut Baik Kenaikan Tukin TNI-Kemhan, Komisi I DPR: Harus Sejalan Peningkatan Kinerja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Fery Radiansyah, Sang Konsolidator Desa di Balik Seminar Nasional KDKMP Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Apresiasi Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Ilegal, Ombudsman: Bentuk Nyata Lindungi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Hampir 6 Bulan, Korban Kecelakaan Kerja MBG Belum Dapat Perlindungan Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:56 WIB

PPBN RI Audiensi di Unhan RI membahas kegiatan Sumpah Pemuda 2026

Berita Terbaru