MK Resmi Tolak Permohonan Sengketa Pilpres dari Anis – Muhaimin

Teras Media

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Hakim MK saat Membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Permohonan sengketa Pilpres 2024,(Senin, 22/4/2024)

i

Keterangan foto : Hakim MK saat Membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Permohonan sengketa Pilpres 2024,(Senin, 22/4/2024)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. “Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah Konstitusi juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

(Dn)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pergantian Kepala BGN, Gerindra Sebut Wujud Keterbukaan Terima Aspirasi Publik
Kejagung Periksa Dadan, Selisih Harga Pengadaan Printer HP Jadi Sorotan
Relawan: Copot dan Tahan Eks Pimpinan BGN Bukti Prabowo Tegas Berantas Korupsi
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Ditahan, Diduga Kelola Yayasan Milik Sendiri
Pemerhati Keuangan: Ganti Pimpinan BGN Solusi Atasi Masalah dan Amankan Anggaran
Komite Pemantau MBG: Kasus Kecelakaan Jadi Evaluasi Sistem Perlindungan Pekerja
Jerry Massie: Copot Dadan Hindayana Langkah Bijak, Banyak Ide Gila dan Potensi Korupsi
Pergantian Pimpinan BGN Didukung DPRD Banten, MBG Jaga Kesehatan dan Fokus Belajar Anak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:31 WIB

Pergantian Kepala BGN, Gerindra Sebut Wujud Keterbukaan Terima Aspirasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kejagung Periksa Dadan, Selisih Harga Pengadaan Printer HP Jadi Sorotan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:03 WIB

Relawan: Copot dan Tahan Eks Pimpinan BGN Bukti Prabowo Tegas Berantas Korupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Ditahan, Diduga Kelola Yayasan Milik Sendiri

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:36 WIB

Komite Pemantau MBG: Kasus Kecelakaan Jadi Evaluasi Sistem Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru