Apresiasi Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Ilegal, Ombudsman: Bentuk Nyata Lindungi Masyarakat

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tangerang Selatan Boy Jumalolo

i

Kapolres Tangerang Selatan Boy Jumalolo

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polres Tangerang Selatan dalam memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Tindakan ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keselamatan dan hak masyarakat atas pelayanan serta perlindungan yang aman.

Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Serpong pada April 2026. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, pengungkapan dan pemusnahan obat tersebut telah mencegah bahaya penyalahgunaan yang diperkirakan bisa menimpa sekitar 23 juta jiwa. Obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga mutu, keamanan, dan khasiatnya tidak terjamin dan berpotensi membahayakan nyawa.

“Kami sangat mengapresiasi ketelitian dan ketegasan jajaran kepolisian dalam mengungkap, menyita, hingga memusnahkan barang berbahaya ini. Langkah ini sangat krusial karena obat keras daftar G tanpa izin adalah ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat luas,” ujar Dedy Irsan.

Ia menambahkan, keberhasilan ini membuktikan bahwa pengawasan dan penindakan yang konsisten mampu memutus rantai peredaran barang berbahaya.

“Tindakan ini sejalan dengan amanat perlindungan publik; setiap warga berhak mendapatkan akses obat yang terjamin keamanannya. Keberhasilan ini menjadi contoh baik bagaimana sinergi kerja keras lapangan melahirkan manfaat besar bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus bermula saat petugas Polsek Serpong menghentikan kendaraan yang diduga mengangkut barang terlarang di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pemeriksaan menemukan 78 karton obat ilegal, kemudian dikembangkan hingga tersita lagi 838 karton di lokasi penyimpanan. Total yang diamankan mencapai 46 juta butir yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta, dan Jawa Barat.

Kapolres Boy Jumalolo menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku, bahkan jika melibatkan oknum internal sekalipun.

“Kami tidak beri ruang sedikit pun. Semua diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Dedy Irsan berharap keberhasilan ini memicu semangat berkelanjutan dari seluruh elemen pengamanan dan mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Keterbukaan informasi dan partisipasi publik adalah kunci agar perlindungan hukum dan kesehatan benar-benar dirasakan seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sambut Baik Kenaikan Tukin TNI-Kemhan, Komisi I DPR: Harus Sejalan Peningkatan Kinerja
Bandingkan dengan SBY, Jerry Massie: Perilaku Jokowi Tak Beretika dan Penuh Dustaan
Fery Radiansyah, Sang Konsolidator Desa di Balik Seminar Nasional KDKMP Makassar
Hampir 6 Bulan, Korban Kecelakaan Kerja MBG Belum Dapat Perlindungan Negara
PPBN RI Audiensi di Unhan RI membahas kegiatan Sumpah Pemuda 2026
Aji Kalbu Pribadi Bawa Pengalaman Lengkap ke Kejari Kukar
LATAMLA: Hentikan Pembahasan AMDAL PT FENI HALTIM, Aktivitas Diduga Langgar UU
PN Jakarta Utara Tolak Praperadilan Gabriel: LBH PERADI Profesional Nilai Hakim Tidak Berani Mengoreksi Cacat Prosedur Polres Tanjung Priok
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Sambut Baik Kenaikan Tukin TNI-Kemhan, Komisi I DPR: Harus Sejalan Peningkatan Kinerja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Bandingkan dengan SBY, Jerry Massie: Perilaku Jokowi Tak Beretika dan Penuh Dustaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Fery Radiansyah, Sang Konsolidator Desa di Balik Seminar Nasional KDKMP Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Apresiasi Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Ilegal, Ombudsman: Bentuk Nyata Lindungi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Hampir 6 Bulan, Korban Kecelakaan Kerja MBG Belum Dapat Perlindungan Negara

Berita Terbaru