Jakarta – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT FENI HALTIM, anak perusahaan PT Antam Tbk yang bergerak di bidang pengolahan nikel, feronikel, dan kawasan industri terintegrasi di Desa Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT FENI HALTIM didirikan pada 24 Mei 2011 dan saat ini menjadi bagian dari proyek hilirisasi ekosistem baterai kendaraan listrik nasional.
Menurut LATAMLA, perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan ekosistem Kali/Sungai Kukuba di Halmahera Timur. Limpasan lumpur dan sedimen diduga mengalir ke badan sungai sehingga menyebabkan air menjadi keruh dan berwarna cokelat pekat.
Dalam klarifikasinya kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan publik, manajemen PT FENI HALTIM mengakui terjadinya limpasan sedimen dengan alasan kerusakan konstruksi tanggul atau check dam.
Perusahaan juga menyatakan akan melakukan revitalisasi sungai dan wilayah terdampak, sementara Pemerintah Daerah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk melakukan pengawasan terhadap proses tersebut.
Namun demikian, LATAMLA menyatakan telah menemukan bahwa aktivitas PT FENI HALTIM diduga berlangsung tanpa memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika terbukti benar, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya, serta berbagai peraturan pelaksana di bidang perlindungan lingkungan hidup.
Sekretaris Jenderal LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha, dalam wawancara dengan media pada 2 Agustus 2026, mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan memproses PT FENI HALTIM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LATAMLA mengacu pada Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan secara sengaja, maka dapat dikenakan Pasal 98 UU PPLH dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara apabila kerusakan terjadi karena kelalaian, ketentuan Pasal 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
LATAMLA juga mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT FENI HALTIM berupa denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 82A dan Pasal 82B.
Selain itu, LATAMLA meminta Presiden Republik Indonesia memastikan proses penerbitan izin usaha PT FENI HALTIM oleh kementerian terkait maupun pemerintah daerah dilakukan sesuai ketentuan hukum. LATAMLA mengingatkan bahwa Pasal 111 UU PPLH mengatur sanksi pidana terhadap pejabat yang menerbitkan izin usaha tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
LATAMLA juga menyatakan menolak proses pembahasan dokumen AMDAL PT FENI HALTIM yang saat ini sedang berlangsung. Menurut organisasi tersebut, karena perusahaan telah lebih dahulu beroperasi, maka penyusunan AMDAL tidak dapat diberlakukan secara surut.
LATAMLA meminta Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut LATAMLA, penyusunan DELH tidak menghapus dugaan pelanggaran administratif maupun pidana yang telah terjadi. Oleh karena itu, organisasi tersebut menyerukan kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Satgas PKH, serta lembaga berwenang lainnya untuk menegakkan hukum dan melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh PT FENI HALTIM.
Penulis : MR












