Hampir 6 Bulan, Korban Kecelakaan Kerja MBG Belum Dapat Perlindungan Negara

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP MBG) menilai negara gagal memberikan perlindungan nyata bagi Sri Rahayu Adiningsih.

i

Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP MBG) menilai negara gagal memberikan perlindungan nyata bagi Sri Rahayu Adiningsih.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP MBG) menilai negara gagal memberikan perlindungan nyata bagi Sri Rahayu Adiningsih. Korban merupakan pekerja sekaligus relawan SPPG Sei Sur, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Hingga kini, korban masih terbaring di rumah sakit akibat kecelakaan saat berangkat bekerja.

Hampir enam bulan berlalu, Sri Rahayu masih menjalani perawatan akibat cedera berat di kepala. Ia telah menjalani tiga kali operasi dan masih bergantung pada selang makanan. Sementara itu, biaya pengobatan telah mendekati Rp1 miliar karena korban tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja.

“Negara hadir dalam regulasi, tetapi absen ketika pekerja membutuhkan perlindungan. Berbagai pengaduan resmi telah kami sampaikan kepada Kepala BGN, Menteri Tenaga Kerja, Menteri HAM, Komnas HAM, hingga Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Namun hingga hari ini, korban masih menanggung penderitaan seorang diri,” tegas Ais, Koordinator KP MBG.

KP MBG juga mempertanyakan belum adanya pertanggungjawaban Yayasan Mutiara Insani sebagai pemberi kerja. Padahal, Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan dan Nota Penetapan.

Maruli Rajagukguk selaku Tim Advokasi KP MBG menyatakan bahwa kelalaian ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja. “Secara hukum, pemberi kerja wajib bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan pemulihan korban. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pengawas ketenagakerjaan untuk segera mengeksekusi Nota Penetapan tersebut. Jangan biarkan pihak yayasan lepas tangan dari kewajiban konstitusionalnya,” ujar Maruli.

“Kasus Sri Rahayu menjadi cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Hak korban belum dipulihkan, sementara pemberi kerja belum dimintai pertanggungjawaban secara nyata,” lanjut Ais.

KP MBG mengungkapkan bahwa kasus Sri Rahayu bukan satu-satunya. KP MBG meyakini banyak kasus serupa yang belum terungkap ke ruang publik.

Untuk itu, KP MBG mendesak BGN dan Menaker untuk melakukan evaluasi dan audit ketenagakerjaan serta sistem perlindungan pekerja.”Jika negara terus diam, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Sri Rahayu, tetapi juga keselamatan ribuan pekerja yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia,” tutup Ais.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
6 Bulan Tak Dibayar PertaMC, Karyawan Subkontraktor Mogok Kerja
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan

Senin, 7 September 2026 - 07:17 WIB

Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB