Hampir 6 Bulan, Korban Kecelakaan Kerja MBG Belum Dapat Perlindungan Negara

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP MBG) menilai negara gagal memberikan perlindungan nyata bagi Sri Rahayu Adiningsih.

i

Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP MBG) menilai negara gagal memberikan perlindungan nyata bagi Sri Rahayu Adiningsih.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP MBG) menilai negara gagal memberikan perlindungan nyata bagi Sri Rahayu Adiningsih. Korban merupakan pekerja sekaligus relawan SPPG Sei Sur, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Hingga kini, korban masih terbaring di rumah sakit akibat kecelakaan saat berangkat bekerja.

Hampir enam bulan berlalu, Sri Rahayu masih menjalani perawatan akibat cedera berat di kepala. Ia telah menjalani tiga kali operasi dan masih bergantung pada selang makanan. Sementara itu, biaya pengobatan telah mendekati Rp1 miliar karena korban tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja.

“Negara hadir dalam regulasi, tetapi absen ketika pekerja membutuhkan perlindungan. Berbagai pengaduan resmi telah kami sampaikan kepada Kepala BGN, Menteri Tenaga Kerja, Menteri HAM, Komnas HAM, hingga Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Namun hingga hari ini, korban masih menanggung penderitaan seorang diri,” tegas Ais, Koordinator KP MBG.

KP MBG juga mempertanyakan belum adanya pertanggungjawaban Yayasan Mutiara Insani sebagai pemberi kerja. Padahal, Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan dan Nota Penetapan.

Maruli Rajagukguk selaku Tim Advokasi KP MBG menyatakan bahwa kelalaian ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja. “Secara hukum, pemberi kerja wajib bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan pemulihan korban. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pengawas ketenagakerjaan untuk segera mengeksekusi Nota Penetapan tersebut. Jangan biarkan pihak yayasan lepas tangan dari kewajiban konstitusionalnya,” ujar Maruli.

“Kasus Sri Rahayu menjadi cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Hak korban belum dipulihkan, sementara pemberi kerja belum dimintai pertanggungjawaban secara nyata,” lanjut Ais.

KP MBG mengungkapkan bahwa kasus Sri Rahayu bukan satu-satunya. KP MBG meyakini banyak kasus serupa yang belum terungkap ke ruang publik.

Untuk itu, KP MBG mendesak BGN dan Menaker untuk melakukan evaluasi dan audit ketenagakerjaan serta sistem perlindungan pekerja.”Jika negara terus diam, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Sri Rahayu, tetapi juga keselamatan ribuan pekerja yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia,” tutup Ais.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sambut Baik Kenaikan Tukin TNI-Kemhan, Komisi I DPR: Harus Sejalan Peningkatan Kinerja
Bandingkan dengan SBY, Jerry Massie: Perilaku Jokowi Tak Beretika dan Penuh Dustaan
Fery Radiansyah, Sang Konsolidator Desa di Balik Seminar Nasional KDKMP Makassar
Apresiasi Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Ilegal, Ombudsman: Bentuk Nyata Lindungi Masyarakat
PPBN RI Audiensi di Unhan RI membahas kegiatan Sumpah Pemuda 2026
Aji Kalbu Pribadi Bawa Pengalaman Lengkap ke Kejari Kukar
LATAMLA: Hentikan Pembahasan AMDAL PT FENI HALTIM, Aktivitas Diduga Langgar UU
PN Jakarta Utara Tolak Praperadilan Gabriel: LBH PERADI Profesional Nilai Hakim Tidak Berani Mengoreksi Cacat Prosedur Polres Tanjung Priok
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Sambut Baik Kenaikan Tukin TNI-Kemhan, Komisi I DPR: Harus Sejalan Peningkatan Kinerja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Bandingkan dengan SBY, Jerry Massie: Perilaku Jokowi Tak Beretika dan Penuh Dustaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Fery Radiansyah, Sang Konsolidator Desa di Balik Seminar Nasional KDKMP Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Apresiasi Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Ilegal, Ombudsman: Bentuk Nyata Lindungi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Hampir 6 Bulan, Korban Kecelakaan Kerja MBG Belum Dapat Perlindungan Negara

Berita Terbaru