Terasmedia.co akarta- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas merupakan Peraturan yang sangat Buruk di Kalangan Masyarakat. Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Laskar Pelita Nusantara, Ferdinan Laia, Rabu (5/2/2025)
“Kebijakan ini adalah Kebijakan yang sangat Merusak Program Presiden Prabowo yang Pro-Rakyat, kalau boleh kami meminta daripada Menteri ESDM selalu jadi Toxic dalam Kabinet sangat elok sekali jika beliau dicopot, ” Kata Ketua Umum Laskar Pelita Nusantara, Ferdinan Laia, Rabu (5/2/2025)
Menurut Ferdinan , Kelangkaan LPG 3 Kg ini merupakan settingan dari Menteri ESDM itu sendiri sebagai langkah untuk memberi peluang kepada Distributor dalam meraup keuntungan yang besar. Tentu, kata Ferdinan, dia dari LPN (Laskar Pelita Nusantara) sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas instruksi yang sangat cepat dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang langsung menghubungi Menteri ESDM Bahlil Dahalia untuk mengaktifkan kembali Pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.
“Saya minta agar penerima LPG 3 Kg merupakan keluarga yang layak, tidak salah sasaran, karena itu telah disubsidi oleh pemerintah. Bagaimana memastikan itu tidak salah sasaran, tentu melalui data dari setiap RT/RW yang ada. Dari Kementerian harus saling Kordinasi dengan berbagai elemen dan lembaga pemerintah, ” tutupnya.
Sebelumnya, per 1 Februari 2025 kemarin, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer. Sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina akibatnya warga kesulitan mendapatkan tabung gas dan harus mengantre panjang di pangkalan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah melarang pedagang eceran atau warung menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025. Menurutnya, kebijakan itu diambil karena pihaknya menemukan banyak pedagang eceran yang memainkan harga.
Menurut Bahlil, langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan penyaluran gas melon tersebut. Apalagi, memang selama ini data mengungkapkan pengguna LPG 3 Kg justru mayoritas kelompok menengah atas.
“Laporan yang masuk ke kami, subsidi ini, LPG ini, ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Ya mohon maaf, tidak bermaksud curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujar Bahlil di Kantornya, Senin (3/2).
Bahlil mengatakan selama ini yang bermain adalah di tingkat eceran. Sebab, pengawasan sulit dilakukan sehingga mau tidak mau mengambil kebijakan larangan penjualan dengan tidak memberikan stok.
Sedangkan, di pangkalan pengawasan akan lebih mudah. Apabila ada ditemukan yang bermain, maka langsung dikenakan sanksi pencabutan izin.
“Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya. Nah cuman memang dengan pengecer tidak diberikan itu, karena yang biasanya main ini kan di level di bawah,” tutupnya.