Diduga Ada Kejanggalan..! Seleksi Pengelola Pusat Kuliner Eks Terminal Sudirman Kota Sukabumi

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Terminal Sudirman Kota Sukabumi.

i

Keterangan Foto : Terminal Sudirman Kota Sukabumi.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Proses seleksi pemanfaatan aset eks Terminal Sudirman Sukabumi yang saat ini menjadi pusat jajanan kuliner dinilai penuh kejanggalan. Seleksi perusahaan pengelola yang dimulai awal Maret lalu dilakukan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.

Informasi yang diterima teropongistana, semula ada dua bendera yang saat itu mendaftar. Yakni PT Putra Siliwangi Sejahtera (PASS) selaku pengelola eks terminal lama dan PT Sagara Inovasi Sukabumi (pengelola baru/pemenang).

Namun kemudian, Panitia Seleksi (Pansel) yang waktu diketuai Sekdis porapar Kota Sukabumi Ganjar Ramdani Saputra mendadak menggugurkan proses seleksi. Dengan alasan PT PASS tidak menyertakan harga penawaran tertinggi kepada kas pemerintah daerah dan PT Sagara tidak mencantumkan surat di atas materai terkait pernyataan-pernyataan yang menjadi bagian komitmen pengelola baru di area kuliner.

Seminggu berselang dari kejadian itu, 11 Maret 2025 Pansel kembali membuka seleksi lanjutan. Di momen itu, ada penambahan perusahaan calon pengelola eks terminal menjadi lima perusahaan. Dalam proses pra kualifikasi, pansel dan lima perusahaan bersepakat untuk mencari pemenang dengan cara skoring penawaran sewa terendah untuk pedagang dan sewa tertinggi untuk kas daerah yang akan menjadi PAD.

Informasi diterima yang sumbernya enggan disebutkan namanya , dalam prosesnya ada beberapa klasifikasi persyaratan seleksi yang diubah. Mulai dari kuota sewa untuk jumlah pedagang yang berjualan dari semula 150 pedagang menjadi 165 pedagang serta perubahan item surat rekomendasi dari perangkat wilayah seperti RT/RW sampai kecamatan.

“Ada persyaratan yang terkesan dilonggarkan agar penentuan pemenang bisa dilakukan mulus dan tanpa ribet urus-urus rekom ke sana kemari,” ujarnya.

Kemudian, menurutnya, dua hari berselang, yaitu pada Jum’at 14 Maret 2025, Pansel mengumumkan pemenang dari PT Sagara tanpa membuka semua dokumen penawaran secara terbuka kepada para peserta seleksi, PT Sagara dinyatakan lolos dengan penawaran terbaik versi Pansel.

Padahal awalnya, jelas dia, semua sudah bersepakat penentunan pemenang akan dilakukan secara bersama dan tanpa ditutup-tutupi. PT Sagara dinyatakan menang dengan harga penawaran sewa terendah sebesar Rp720 ribu per bulan untuk satu tenan pedagang. Penawaran kas daerah sebesar Rp1.002.000.000,- / tahun.

Masalah di sini muncul manakala pada proses pembayaran yang dilakukan ternyata dicicil selama per bulan dengan hitungan angka penawaran kas daerah dibagi 12 bulan atau 12 kali pembayaran.

“Setahu saya semua perusahaan peserta seleksi kecewa. Pansel dalam proses seleksi dengan tegas menyatakan skema penentuan perusahaan pemenang adalah harus membayar sewa eks terminal untuk satu tahun berjalan dan bukan dicicil sebulan sekali. Ini seperti meloloskan perusahaan yang menang tapi tidak siap secara finansial,” bebernya.

Direktur PT PASS Vega Sukma Yudha, saat dikonfirmasi, tak menampik adanya dugaan kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. Ia bahkan menyebut pernah mendatangi DPRD Kota Sukabumi untuk melakukan audiensi. Waktu itu ia bersama dua perusahaan lainnya yakni PT Bitake dan PT SAE.

Hanya saja, dari hearing bersama sejumlah pihak terkait, perusahaan yang dinyatakan kalah tak memperoleh jawaban pasti. Sebab, DPRD masih menunggu pertimbangan Walikota Sukabumi Ayep Zaki soal kejanggalan seleksi tersebut.

“Intinya kami tidak mempersoalkan siapapun yang dinyatakan menang (seleksi). Asal semua dilakukan secara terbuka dan fair,” katanya.

Vega menilai ada plus minus dari penetapan pemenang yang dilakukan oleh pansel dan dinas. Plus-nya, pembayaran kas daerah dengan metode dicicil sebulan sekali jelas tidak akan memberatkan siapapun apabila pengelola baru dinyatakan didiskualifikasi oleh dinas selaku pemilik aset eks terminal.

Sebab, jika pembayaran kas dilakukan satu tahun berjalan ke depan, proses adendum untuk menggugurkan perusahaan pengelola yang lalai, akan panjang dan sulit dilakukan secara maksimal. Negatifnya terang dia, komitmen pemerintah untuk menggali sumber PAD jelas tak bisa dilakukan secara optimal. Rata-rata, perusahaan peserta seleksi sudah menyiapkan anggaran sewa setahun untuk membantu mendongkrak PAD dari eks terminal.

“Yang terjadi, dinas minta disetor per bulan. Ini sama saja berlawanan dengan konsep walikota baru untuk menambah kas daerah untuk PAD. Kalau memang waktu itu kita bersepakat siapapun pemenang nya wajib membayar sewa eks terminal untuk satu tahun ke depan secara cash, kenapa ini jadi dicicil tiap bulan,” tegasnya.

Media masih berusaha menkonfirmasi kepada dinas terkait sampai berita ini tayang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru