Terasmedia.co Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menyita dana sebesar Rp11,8 triliun dari Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022.
Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Pengembalian itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
“Langkah tegas yang diambil Kejaksaan Agung ini merupakan bukti nyata komitmen dalam penegakan hukum serta bentuk perlindungan terhadap kepentingan negara,” ujar Budi Gunawan di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Selain Kejaksaan, Menko Polkam juga memberikan apresiasi khusus kepada Desk Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola Pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Polkam. Desk tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.
Menurut Budi, keberhasilan penyitaan ini menjadi momentum penting untuk mendorong perbaikan sistem pengawasan, terutama di sektor-sektor strategis. Ia mengingatkan seluruh institusi pemerintahan agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama dalam mencegah praktik korupsi.
“Penanganan kasus ini harus menjadi contoh nyata penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemerintah akan terus mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” tegasnya.



