Muksin Nasir: Biro Pers Istana Keliru, Cederai Wibawa Presiden

Avatar photo

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Muksin Nasir Sekjen Mata Hukum 29 September 2025.

i

Foto Muksin Nasir Sekjen Mata Hukum 29 September 2025.

Ikuti kami di Google News

Jakarta | Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Muksin Nasir, menyoroti langkah Biro Pers Istana yang dinilainya keliru dan berpotensi mencederai wibawa Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Ia menegaskan, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk penghalangan bahkan pembungkaman kerja jurnalis yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Muksin, jurnalis memiliki hak untuk mempertanyakan dampak program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut kepentingan anak-anak sekolah.

“Pertanyaan wartawan kepada Presiden soal MBG adalah hal tepat, sebab menyangkut keprihatinan masyarakat. Presiden pun menjawab dengan tegas dan berkomitmen melakukan perbaikan,” ujar Muksin saat memberikan keterangan lewat telepon 29 September 2025.

Ia menyebut Presiden Prabowo bahkan menegaskan akan memanggil lembaga pengawasan gizi untuk dimintai pertanggungjawaban terkait keresahan publik akibat program MBG.

Karena itu, Muksin menilai tindakan Biro Pers Istana yang mencoba membatasi wartawan justru kontra produktif.

“Biro Pers Istana seharusnya mendukung, bukan malah menciptakan tindakan keliru yang mencederai citra Presiden sebagai negarawan yang baru saja mengharumkan nama Indonesia di forum PBB,” kata Muksin.

Ia mendesak Presiden mengevaluasi, bahkan bila perlu mencopot pejabat di Biro Pers Istana yang dianggap menghambat kebebasan pers.

“Program MBG adalah program mulia untuk perbaikan gizi anak bangsa. Sangat disayangkan bila ternodai kepentingan segelintir oknum,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung
Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Berita Terbaru