Masuknya Politisi Aktif ke MK Jadi Sinyal Ancaman Demokrasi

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Adies Kadir

i

Keterangan foto: Adies Kadir

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Penunjukan figur dari kalangan politisi aktif sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi menggerus kualitas demokrasi di Indonesia. Langkah tersebut dikhawatirkan membuka ruang penyanderaan lembaga peradilan oleh kepentingan politik, sehingga mengancam independensi kekuasaan kehakiman.

Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menilai pengangkatan politisi aktif, termasuk nama Adies Kadir dari Partai Golkar, sebagai preseden berbahaya bagi prinsip negara hukum. Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan pergeseran arah dari supremasi konstitusi menuju dominasi kekuasaan politik.

“Secara etis, menempatkan kader partai aktif terlebih yang memiliki posisi strategis di DPR ke dalam MK menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata. MK berwenang menguji undang-undang yang dibuat oleh DPR. Jika hakimnya berasal dari fraksi yang menyetujui UU tersebut, dia akan ‘mengadili produknya sendiri’,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Dipertanyakan dari Sisi Kenegarawanan

Denny menekankan bahwa Pasal 24C UUD 1945 secara tegas mensyaratkan hakim MK memiliki sikap kenegarawanan. Dalam pemahaman konstitusional, seorang negarawan adalah figur yang telah menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok politiknya. Ia menilai, meskipun politisi dapat mengundurkan diri secara formal, afiliasi ideologis dan rekam jejak politik tidak serta-merta hilang.

Masuknya unsur partisan ke dalam MK juga dinilai bertentangan dengan prinsip hukum universal nemo judex in causa sua, yakni larangan seseorang menjadi hakim atas perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri. Kondisi ini, menurut Denny, berisiko melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.

Gejala Autocratic Legalism

Lebih jauh, Denny melihat fenomena tersebut sebagai bagian dari praktik pelemahan konstitusi yang dilakukan secara sistematis. Ia menilai kekuasaan tidak lagi dipertahankan melalui cara-cara koersif, melainkan melalui penguasaan instrumen hukum atau yang dikenal dengan istilah autocratic legalism.

“Penguasa tidak lagi menggunakan militer untuk melanggengkan kekuasaan, melainkan hukum. Dengan menguasai MK, koalisi penguasa dapat memastikan setiap undang-undang kontroversial—seperti revisi UU Penyiaran hingga aturan Pemilu—akan selalu lolos dari uji materi,” tambahnya.

Ia juga mengkritik DPR yang dinilainya menjadikan proses seleksi hakim MK sebagai sarana pembagian kekuasaan dan pengamanan kepentingan legislasi. Menurutnya, parlemen semestinya berperan sebagai pengawas kekuasaan, bukan justru menanamkan pengaruh di lembaga yudikatif.

Denny mengingatkan, apabila MK mulai dipersepsikan publik sebagai “Mahkamah Koalisi”, maka setiap kebijakan strategis pemerintah akan terus dipertanyakan legitimasi hukumnya. Situasi tersebut berpotensi memicu ketidakpercayaan publik hingga ketegangan sosial.

Ia menilai pemerintahan Prabowo-Gibran justru membutuhkan legitimasi hukum yang kuat dan independen, bukan legitimasi yang lahir dari rekayasa kekuasaan. Konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di parlemen, ditambah pengaruh terhadap MK, dikhawatirkan menghilangkan fungsi kontrol dalam penyelenggaraan negara.

Menurut Denny, praktik semacam ini menjadi preseden berbahaya karena menormalisasi hukum sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai sarana menegakkan keadilan dan konstitusi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru