Masuknya Politisi Aktif ke MK Jadi Sinyal Ancaman Demokrasi

Teras Media

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Adies Kadir

i

Keterangan foto: Adies Kadir

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Penunjukan figur dari kalangan politisi aktif sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi menggerus kualitas demokrasi di Indonesia. Langkah tersebut dikhawatirkan membuka ruang penyanderaan lembaga peradilan oleh kepentingan politik, sehingga mengancam independensi kekuasaan kehakiman.

Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menilai pengangkatan politisi aktif, termasuk nama Adies Kadir dari Partai Golkar, sebagai preseden berbahaya bagi prinsip negara hukum. Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan pergeseran arah dari supremasi konstitusi menuju dominasi kekuasaan politik.

“Secara etis, menempatkan kader partai aktif terlebih yang memiliki posisi strategis di DPR ke dalam MK menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata. MK berwenang menguji undang-undang yang dibuat oleh DPR. Jika hakimnya berasal dari fraksi yang menyetujui UU tersebut, dia akan ‘mengadili produknya sendiri’,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Dipertanyakan dari Sisi Kenegarawanan

Denny menekankan bahwa Pasal 24C UUD 1945 secara tegas mensyaratkan hakim MK memiliki sikap kenegarawanan. Dalam pemahaman konstitusional, seorang negarawan adalah figur yang telah menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok politiknya. Ia menilai, meskipun politisi dapat mengundurkan diri secara formal, afiliasi ideologis dan rekam jejak politik tidak serta-merta hilang.

Masuknya unsur partisan ke dalam MK juga dinilai bertentangan dengan prinsip hukum universal nemo judex in causa sua, yakni larangan seseorang menjadi hakim atas perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri. Kondisi ini, menurut Denny, berisiko melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.

Gejala Autocratic Legalism

Lebih jauh, Denny melihat fenomena tersebut sebagai bagian dari praktik pelemahan konstitusi yang dilakukan secara sistematis. Ia menilai kekuasaan tidak lagi dipertahankan melalui cara-cara koersif, melainkan melalui penguasaan instrumen hukum atau yang dikenal dengan istilah autocratic legalism.

“Penguasa tidak lagi menggunakan militer untuk melanggengkan kekuasaan, melainkan hukum. Dengan menguasai MK, koalisi penguasa dapat memastikan setiap undang-undang kontroversial—seperti revisi UU Penyiaran hingga aturan Pemilu—akan selalu lolos dari uji materi,” tambahnya.

Ia juga mengkritik DPR yang dinilainya menjadikan proses seleksi hakim MK sebagai sarana pembagian kekuasaan dan pengamanan kepentingan legislasi. Menurutnya, parlemen semestinya berperan sebagai pengawas kekuasaan, bukan justru menanamkan pengaruh di lembaga yudikatif.

Denny mengingatkan, apabila MK mulai dipersepsikan publik sebagai “Mahkamah Koalisi”, maka setiap kebijakan strategis pemerintah akan terus dipertanyakan legitimasi hukumnya. Situasi tersebut berpotensi memicu ketidakpercayaan publik hingga ketegangan sosial.

Ia menilai pemerintahan Prabowo-Gibran justru membutuhkan legitimasi hukum yang kuat dan independen, bukan legitimasi yang lahir dari rekayasa kekuasaan. Konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di parlemen, ditambah pengaruh terhadap MK, dikhawatirkan menghilangkan fungsi kontrol dalam penyelenggaraan negara.

Menurut Denny, praktik semacam ini menjadi preseden berbahaya karena menormalisasi hukum sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai sarana menegakkan keadilan dan konstitusi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian
Optimisme Tinggi! Herman Khaeron dan Anton Suratto Pastikan Jabar Tetap Juara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB