Kejati Sulsel Gelar Bintek KUHP dan KUHAP Baru

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bertajuk “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” pada Rabu (4/2/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bertajuk “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” pada Rabu (4/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SULSEL – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bertajuk “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” pada Rabu (4/2/2026). Acara tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi hukum nasional, termasuk para Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari seluruh wilayah Sulawesi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa meskipun kodifikasi hukum baru ini masih akan terus disempurnakan melalui praktik. Kata Prof Dr Edward kualitasnya jauh melampaui aturan kolonial sebelumnya.

“KUHAP yang baru ini jauh dari kesempurnaan dan akan ada perubahan sembari berjalan, namun saya jamin 100 persen jauh lebih baik dibanding KUHAP yang lama. Aturan ini sangat mengedepankan perlindungan terhadap HAM, dirinci sekali hak tersangka, hak anak, hingga hak disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Prof. Eddy Hiariej.

Menurutnya, prinsip utama aturan baru adalah sistem peradilan pidana terpadu yang jelas membagi kewenangan mulai dari penyidikan di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), penuntutan di Kejaksaan, hingga pembelaan oleh advokat.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memaparkan rencana strategis Kejaksaan RI dalam menyongsong era baru peradilan pidana. Ia menegaskan posisi jaksa sebagai pengendali perkara (Dominus Litis).

“Jaksa bertindak sebagai Navigator Utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan, dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka serta korban. Kita harus mengantisipasi problematika praktis pasca berlakunya aturan ini melalui pemahaman yang seragam,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.

Dalam sesi teknis, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi menguraikan mekanisme Plea Bargaining dan Saksi Mahkota yang menjadi terobosan untuk meningkatkan efisiensi peradilan.

“Mekanisme pengakuan bersalah adalah ruang bagi terdakwa untuk kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Namun, Hakim tetap harus menguji secara ketat apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan,” jelas Dr. Prim Haryadi.

Kemudian, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari sistem retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.

“Tantangan terbesar kita bukan hanya pasal, tapi perubahan mindset. Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona. Aparatur Penegak Hukum (APH) harus mulai terbiasa dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau pemaafan pengadilan (judicial pardon) jika itu dirasa lebih adil bagi masyarakat,” tukas Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, selaku tuan rumah menyampaikan bahwa Bintek ini merupakan langkah krusial bagi para jaksa di wilayah Sulawesi untuk menyamakan persepsi hukum agar tidak terjadi disparitas penuntutan di masa transisi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru