Pria di Padang Ditangkap, 2,8 Kg Sabu Disita BNNP

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat

i

Dok. Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kota Padang, Sumatera Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2,8 kilogram sabu yang disimpan di dalam rumah dan mobil miliknya.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (11/2) pukul 09.45 WIB di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang, Sumbar. Tim BNNP Sumbar menangkap pria bernama Abdul Hakim Chaier (36).

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, petugas BNNP Sumbar melakukan penangkapan terhadap saudara Abdul Hakim Chaier,” bunyi keterangan BNNP Sumbar yang diterima, Kamis (12/2/2026).

Dalam penangkapan itu, tim menemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu di lemari kamar pelaku. Setelah diselidiki lagi, ternyata Abdul Hakim menyimpan sabu di mobilnya.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil Innova hitam (Nopol B 2378 BZP) dan menemukan 1 buah tas jinjing di bagasi belakang mobil tersebut. Selanjutnya petugas mengeluarkan isi di dalam tas tersebut dan ditemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan huruf china (Guanyinwang),” katanya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan di dalam tas jinjing tersebut 1 tas handbag warna hitam yang mana di dalam tas tersebut berisikan 13 diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna Bening.

Selanjutnya, petugas juga menemukan 1 tas ransel yang didalamnya ada 1 kotak warna hitam berisikan 7 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening juga.

Tim BNNP Sumbar pun langsung menyita paket narkoba jenis sabu (methampetamine) itu. Total berat kotor sabu methampetamine itu 2.876 gram.

“Total berat kotor sabu (methampetamine) 2.876 gram,” katanya.

Tak hanya itu, petugas juga menyita tiga unit handphone, dua tas pelaku, serta satu buah kotak dan satu handbag. Petugas juga menyita mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK tempat sabu itu disimpan.

Atas perbuatannya itu, Abdul Hakim Chaier disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau UU No.1 Tahun 2026 atas perubahan Penyesuaian Pidana atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Sabtu, 26 September 2026 - 13:45 WIB

Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru