Pria di Padang Ditangkap, 2,8 Kg Sabu Disita BNNP

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat

i

Dok. Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kota Padang, Sumatera Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2,8 kilogram sabu yang disimpan di dalam rumah dan mobil miliknya.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (11/2) pukul 09.45 WIB di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang, Sumbar. Tim BNNP Sumbar menangkap pria bernama Abdul Hakim Chaier (36).

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, petugas BNNP Sumbar melakukan penangkapan terhadap saudara Abdul Hakim Chaier,” bunyi keterangan BNNP Sumbar yang diterima, Kamis (12/2/2026).

Dalam penangkapan itu, tim menemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu di lemari kamar pelaku. Setelah diselidiki lagi, ternyata Abdul Hakim menyimpan sabu di mobilnya.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil Innova hitam (Nopol B 2378 BZP) dan menemukan 1 buah tas jinjing di bagasi belakang mobil tersebut. Selanjutnya petugas mengeluarkan isi di dalam tas tersebut dan ditemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan huruf china (Guanyinwang),” katanya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan di dalam tas jinjing tersebut 1 tas handbag warna hitam yang mana di dalam tas tersebut berisikan 13 diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna Bening.

Selanjutnya, petugas juga menemukan 1 tas ransel yang didalamnya ada 1 kotak warna hitam berisikan 7 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening juga.

Tim BNNP Sumbar pun langsung menyita paket narkoba jenis sabu (methampetamine) itu. Total berat kotor sabu methampetamine itu 2.876 gram.

“Total berat kotor sabu (methampetamine) 2.876 gram,” katanya.

Tak hanya itu, petugas juga menyita tiga unit handphone, dua tas pelaku, serta satu buah kotak dan satu handbag. Petugas juga menyita mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK tempat sabu itu disimpan.

Atas perbuatannya itu, Abdul Hakim Chaier disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau UU No.1 Tahun 2026 atas perubahan Penyesuaian Pidana atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:50 WIB