Menkeu Tetapkan PPN Ditanggung Pemerintah untuk Bantuan Bencana Sumatera

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penanganan bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan 19 Februari 2026.

“Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis beleid Menimbang dalam PMK 5/2026, dikutip Jumat (20/2/2026).

Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 5/2026, pihak tertentu yang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PMK 5/2026, disebutkan bahwa PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2026.

Adapun pajak yang dimaksud meliputi PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu oleh Pihak Tertentu, dan PPN yang wajib dilunasi kembali oleh Pihak Tertentu sehubungan dengan pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Sumbangan bencana yang dimaksud merupakan Barang Kena Pajak Tertentu berupa pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu, seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 PMK 5/2026.

PPN yang ditanggung Pemerintah ini berikan 100 persen untuk Masa Pajak Desember 2025, Masa Pajak Januari 2026, dan Masa Pajak Februari 2026.

Untuk mendapatkan insentif PPN DTP tersebut, sumbangan pakaian jadi harus diserahkan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Selain itu, Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Pihak Tertentu juga wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN DTP dengan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Lebih lanjut, batas waktu pelaporan atau pembetulan SPT untuk masa pajak terkait paling lambat adalah 30 April 2026. PPN DTP atas sumbangan penanganan bencana Sumatera tidak dapat dikreditkan maupun diberlakukan sebagai setoran di muka.

PPN juga tidak berlaku apabila penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Desember 2025 atau setelah tanggal 28 Februari 2026.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata
Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak
Kinerja Menhut Raja Juli Diduga Hambat Investasi, Jadi Perhatian Kejagung dan KPK
Putusan MK Guncang Bakamla, Lembaga Penjaga Laut di Ujung Tanduk
Ahmad Jayani Pimpin PAGAR PALMERAH, 60 Pedagang Gelora-Palmerah Bangun Wadah Bersatu dan Berdaya
Marwan Jafar PKB: Bank Indonesia Wajib Dorong Penguatan dan Penyehatan UMKM
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:53 WIB

Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Kamis, 17 September 2026 - 17:17 WIB

Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak

Kamis, 17 September 2026 - 16:20 WIB

Kinerja Menhut Raja Juli Diduga Hambat Investasi, Jadi Perhatian Kejagung dan KPK

Kamis, 17 September 2026 - 10:47 WIB

Putusan MK Guncang Bakamla, Lembaga Penjaga Laut di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB