Menkeu Tetapkan PPN Ditanggung Pemerintah untuk Bantuan Bencana Sumatera

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penanganan bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan 19 Februari 2026.

“Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis beleid Menimbang dalam PMK 5/2026, dikutip Jumat (20/2/2026).

Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 5/2026, pihak tertentu yang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PMK 5/2026, disebutkan bahwa PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2026.

Adapun pajak yang dimaksud meliputi PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu oleh Pihak Tertentu, dan PPN yang wajib dilunasi kembali oleh Pihak Tertentu sehubungan dengan pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Sumbangan bencana yang dimaksud merupakan Barang Kena Pajak Tertentu berupa pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu, seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 PMK 5/2026.

PPN yang ditanggung Pemerintah ini berikan 100 persen untuk Masa Pajak Desember 2025, Masa Pajak Januari 2026, dan Masa Pajak Februari 2026.

Untuk mendapatkan insentif PPN DTP tersebut, sumbangan pakaian jadi harus diserahkan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Selain itu, Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Pihak Tertentu juga wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN DTP dengan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Lebih lanjut, batas waktu pelaporan atau pembetulan SPT untuk masa pajak terkait paling lambat adalah 30 April 2026. PPN DTP atas sumbangan penanganan bencana Sumatera tidak dapat dikreditkan maupun diberlakukan sebagai setoran di muka.

PPN juga tidak berlaku apabila penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Desember 2025 atau setelah tanggal 28 Februari 2026.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kajati Jabar Lantik Kajari Sukabumi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Komdigi dan DPR Gelar Literasi Digital: Teknologi Kunci Perkuat Ketahanan Pangan
Bubarnya Forum Diskusi di Kampus, GMPK Soroti Kemunduran Budaya Berdemokrasi ​
Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP
Pakar Sebut Hal Konyol Jokowi Bajak Kader PDIP
Terbongkar! Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup, Libatkan Tenaga Medis Asing Tanpa Izin
Kericuhan Kopdar Total Politik Jadi Alarm Kekecewaan Generasi Muda terhadap Persoalan Bangsa
Dinamika di UGM: JAGATANI Minta Kritik Mahasiswa Dijawab Kebijakan Nyata
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kajati Jabar Lantik Kajari Sukabumi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

Komdigi dan DPR Gelar Literasi Digital: Teknologi Kunci Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:40 WIB

Bubarnya Forum Diskusi di Kampus, GMPK Soroti Kemunduran Budaya Berdemokrasi ​

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:01 WIB

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:06 WIB

Pakar Sebut Hal Konyol Jokowi Bajak Kader PDIP

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:11 WIB