Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Pembukaan Rekening untuk Cegah Judi Online

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta perbankan di Indonesia memperketat prosedur pembukaan rekening guna mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas judi online (judol).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa perbankan perlu memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC) serta sistem pencegahan pencucian uang.

“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut Himawan, bank juga perlu memiliki sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan sehingga dapat menutup ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan rekening bank.

“Jangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah perbankan terkait mekanisme pemeriksaan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Dalam kesepakatan tersebut, pemeriksaan rekening pelaku judol dapat dilakukan terpusat di kantor pusat bank untuk mempercepat proses penegakan hukum.

“Ini adalah suatu bentuk sinergisitas yang baik sehingga kita mendapatkan solusi untuk mempercepat penanganan perjudian online,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan kepada negara.

Himawan menjelaskan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait penanganan aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal perjudian online.

Eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada penyidik siber Polri.

Himawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung program pemerintah terkait asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya yang berasal dari praktik judi online

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru