Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Pembukaan Rekening untuk Cegah Judi Online

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta perbankan di Indonesia memperketat prosedur pembukaan rekening guna mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas judi online (judol).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa perbankan perlu memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC) serta sistem pencegahan pencucian uang.

“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut Himawan, bank juga perlu memiliki sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan sehingga dapat menutup ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan rekening bank.

“Jangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah perbankan terkait mekanisme pemeriksaan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Dalam kesepakatan tersebut, pemeriksaan rekening pelaku judol dapat dilakukan terpusat di kantor pusat bank untuk mempercepat proses penegakan hukum.

“Ini adalah suatu bentuk sinergisitas yang baik sehingga kita mendapatkan solusi untuk mempercepat penanganan perjudian online,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan kepada negara.

Himawan menjelaskan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait penanganan aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal perjudian online.

Eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada penyidik siber Polri.

Himawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung program pemerintah terkait asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya yang berasal dari praktik judi online

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung
Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Berita Terbaru