Konsumen Gugat Pengembang Meikarta ke PN Cikarang, Tuntut Pengembalian Dana Rp491 Juta

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Seorang konsumen Apartemen Meikarta berinisial JT resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-court dengan Nomor Perkara: 105/Pdt.G/2026/PN Ckr pada Jumat 10 April 2026.

Kuasa hukum konsumen, Zentoni, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa gugatan diajukan terhadap PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Apartemen Meikarta.

“Gugatan ini dilayangkan karena sejak transaksi pembelian pada 2017, unit apartemen yang dibeli klien kami hingga saat ini belum juga dibangun,” ujar Zentoni.

Adapun unit yang dimaksud berada di District 3, Blok 62007 Tower 2-B, Nomor Unit 02E dengan luas 73,11 meter persegi. Nilai transaksi pembelian unit tersebut mencapai Rp491.881.909.

 

Selain pengembang, pihak konsumen juga turut menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PKP) sebagai turut tergugat. Hal ini dikarenakan kementerian tersebut memiliki tanggung jawab dalam pengawasan sektor perumahan, termasuk apartemen.

Zentoni berharap sebelum perkara ini disidangkan, pihak pengembang dapat menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang telah dibayarkan konsumen.

“Kami berharap PT Mahkota Sentosa Utama segera mengembalikan uang konsumen sebesar Rp491.881.909 sebelum proses persidangan berlangsung,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Soal Demo Bayaran, BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukung MBG
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:54 WIB

HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:44 WIB

Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru