Konsumen Gugat Pengembang Meikarta ke PN Cikarang, Tuntut Pengembalian Dana Rp491 Juta

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Seorang konsumen Apartemen Meikarta berinisial JT resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-court dengan Nomor Perkara: 105/Pdt.G/2026/PN Ckr pada Jumat 10 April 2026.

Kuasa hukum konsumen, Zentoni, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa gugatan diajukan terhadap PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Apartemen Meikarta.

“Gugatan ini dilayangkan karena sejak transaksi pembelian pada 2017, unit apartemen yang dibeli klien kami hingga saat ini belum juga dibangun,” ujar Zentoni.

Adapun unit yang dimaksud berada di District 3, Blok 62007 Tower 2-B, Nomor Unit 02E dengan luas 73,11 meter persegi. Nilai transaksi pembelian unit tersebut mencapai Rp491.881.909.

 

Selain pengembang, pihak konsumen juga turut menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PKP) sebagai turut tergugat. Hal ini dikarenakan kementerian tersebut memiliki tanggung jawab dalam pengawasan sektor perumahan, termasuk apartemen.

Zentoni berharap sebelum perkara ini disidangkan, pihak pengembang dapat menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang telah dibayarkan konsumen.

“Kami berharap PT Mahkota Sentosa Utama segera mengembalikan uang konsumen sebesar Rp491.881.909 sebelum proses persidangan berlangsung,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Sabtu, 26 September 2026 - 13:45 WIB

Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru