Konsumen Gugat Pengembang Meikarta ke PN Cikarang, Tuntut Pengembalian Dana Rp491 Juta

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Seorang konsumen Apartemen Meikarta berinisial JT resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-court dengan Nomor Perkara: 105/Pdt.G/2026/PN Ckr pada Jumat 10 April 2026.

Kuasa hukum konsumen, Zentoni, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa gugatan diajukan terhadap PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Apartemen Meikarta.

“Gugatan ini dilayangkan karena sejak transaksi pembelian pada 2017, unit apartemen yang dibeli klien kami hingga saat ini belum juga dibangun,” ujar Zentoni.

Adapun unit yang dimaksud berada di District 3, Blok 62007 Tower 2-B, Nomor Unit 02E dengan luas 73,11 meter persegi. Nilai transaksi pembelian unit tersebut mencapai Rp491.881.909.

 

Selain pengembang, pihak konsumen juga turut menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PKP) sebagai turut tergugat. Hal ini dikarenakan kementerian tersebut memiliki tanggung jawab dalam pengawasan sektor perumahan, termasuk apartemen.

Zentoni berharap sebelum perkara ini disidangkan, pihak pengembang dapat menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang telah dibayarkan konsumen.

“Kami berharap PT Mahkota Sentosa Utama segera mengembalikan uang konsumen sebesar Rp491.881.909 sebelum proses persidangan berlangsung,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif
Pajak Marketplace Ditunda, Komisi XI Desak Pemerintah Matangkan Kebijakan
Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:06 WIB

BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel

Berita Terbaru