Konsumen Gugat Pengembang Meikarta ke PN Cikarang, Tuntut Pengembalian Dana Rp491 Juta

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Seorang konsumen Apartemen Meikarta berinisial JT resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-court dengan Nomor Perkara: 105/Pdt.G/2026/PN Ckr pada Jumat 10 April 2026.

Kuasa hukum konsumen, Zentoni, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa gugatan diajukan terhadap PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Apartemen Meikarta.

“Gugatan ini dilayangkan karena sejak transaksi pembelian pada 2017, unit apartemen yang dibeli klien kami hingga saat ini belum juga dibangun,” ujar Zentoni.

Adapun unit yang dimaksud berada di District 3, Blok 62007 Tower 2-B, Nomor Unit 02E dengan luas 73,11 meter persegi. Nilai transaksi pembelian unit tersebut mencapai Rp491.881.909.

 

Selain pengembang, pihak konsumen juga turut menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PKP) sebagai turut tergugat. Hal ini dikarenakan kementerian tersebut memiliki tanggung jawab dalam pengawasan sektor perumahan, termasuk apartemen.

Zentoni berharap sebelum perkara ini disidangkan, pihak pengembang dapat menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang telah dibayarkan konsumen.

“Kami berharap PT Mahkota Sentosa Utama segera mengembalikan uang konsumen sebesar Rp491.881.909 sebelum proses persidangan berlangsung,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolri Harus Buka Kembali Kasus Payment Gateway Denny Indrayana, Demi Pulihkan Nama Baik Polri
Dukung Prabowo untuk 2029, Pengamat: Golkar Dinilai Sengaja Jaga Ruang Manuver untuk Gibran
 Usai Pecah Rekor Nasional, BULOG Lebak‑Pandeglang Bersyukur dan Berbagi ke Anak Yatim
Arif Rahman: Ikan Bermutu, Kunci Generasi Pandeglang Lebih Cerdas
Dave Laksono: Modernisasi Alutsista Tak Cukup, SDM Harus Siap Mengoperasikan
Marwan Jafar PKB: Standar Kewajaran LPS Harus Terukur dan Akuntabel
Lewat Pendidikan Politik, Anton Suratto Bangun Kader Partai Demokrat yang Tangguh di Jabar
Ijazah Gibran: Soal Administrasi atau Pertarungan Politik, Zulhamedy Syamsi Ungkap Makna di Balik Polemik
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Kapolri Harus Buka Kembali Kasus Payment Gateway Denny Indrayana, Demi Pulihkan Nama Baik Polri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Dukung Prabowo untuk 2029, Pengamat: Golkar Dinilai Sengaja Jaga Ruang Manuver untuk Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Arif Rahman: Ikan Bermutu, Kunci Generasi Pandeglang Lebih Cerdas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Dave Laksono: Modernisasi Alutsista Tak Cukup, SDM Harus Siap Mengoperasikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Marwan Jafar PKB: Standar Kewajaran LPS Harus Terukur dan Akuntabel

Berita Terbaru