Konsumen Hanania Travel Gagal Berangkat Umroh, LAK DKI Jakarta Siapkan Pendampingan Hukum

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Hanania Travel pada Kamis (7/5/2026) pukul 10.00 WIB. Posko tersebut dibentuk sebagai langkah konkret dalam merespons keluhan konsumen Hanania Travel yang gagal berangkat umroh meski telah melakukan pembayaran lunas.

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan bahwa posko pengaduan ini bertujuan menampung aspirasi dan laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.

“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus gagal berangkat umroh tersebut diduga telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

LAK DKI Jakarta juga mengimbau seluruh konsumen Hanania Travel yang mengalami persoalan serupa agar segera melapor ke posko pengaduan.

“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Zentoni.

Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LAK DKI Jakarta di Samesta East Point DGF-09, Jalan Sentra Primer Timur No. 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Doli Kurnia: Perluasan Ambang Batas untuk Konsolidasi Partai Menyeluruh
GeberBUMN Soroti PHK 1.184 Buruh PT CWII Sragen Jelang May Day 2026
Ini Soal Nyawa! Komite Pemantau MBG Desak BGN dan Kemnaker Berhenti Beralasan Prosedur
Sutikno Pimpin Upacara HUT PERSAJA ke 75, Tekankan Adaptasi Hukum demi Kedaulatan Negara
Perkuat Sinergi, Kajari Baru Siap Kawal Pembangunan Kota Tangerang
Beraksi Pakai Rompi TIMSUS, 3 Pria Dibekuk Usai Keroyok Korban
Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Polri Harus Segera Tangkap Pelaku
Komisi I DPR RI Usulkan Penguatan Satgas Demi Stabilitas Kawasan Timur
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:34 WIB

Doli Kurnia: Perluasan Ambang Batas untuk Konsolidasi Partai Menyeluruh

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:42 WIB

GeberBUMN Soroti PHK 1.184 Buruh PT CWII Sragen Jelang May Day 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WIB

Konsumen Hanania Travel Gagal Berangkat Umroh, LAK DKI Jakarta Siapkan Pendampingan Hukum

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:29 WIB

Sutikno Pimpin Upacara HUT PERSAJA ke 75, Tekankan Adaptasi Hukum demi Kedaulatan Negara

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:01 WIB

Perkuat Sinergi, Kajari Baru Siap Kawal Pembangunan Kota Tangerang

Berita Terbaru