Terasmedia.co Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Hanania Travel pada Kamis (7/5/2026) pukul 10.00 WIB. Posko tersebut dibentuk sebagai langkah konkret dalam merespons keluhan konsumen Hanania Travel yang gagal berangkat umroh meski telah melakukan pembayaran lunas.
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan bahwa posko pengaduan ini bertujuan menampung aspirasi dan laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.
“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Menurutnya, kasus gagal berangkat umroh tersebut diduga telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
LAK DKI Jakarta juga mengimbau seluruh konsumen Hanania Travel yang mengalami persoalan serupa agar segera melapor ke posko pengaduan.
“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Zentoni.
Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LAK DKI Jakarta di Samesta East Point DGF-09, Jalan Sentra Primer Timur No. 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.












