IYAC: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren Ancam Kepercayaan Publik

Avatar photo

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penggiat Sosial IYAC, Priyo Pamungkas Kustiadi, Senin (18/5/2026)

i

Keterangan foto : Penggiat Sosial IYAC, Priyo Pamungkas Kustiadi, Senin (18/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Indonesia Youth Awakening Center (IYAC) menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan seksual yang kembali mencuat di berbagai lingkungan pondok pesantren di Indonesia. Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum dan hak asasi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan anak serta berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini menjadi pilar utama pembentukan karakter bangsa.

Penggiat Sosial IYAC, Priyo Pamungkas Kustiadi, menegaskan bahwa kasus-kasus yang terungkap belakangan ini menunjukkan adanya masalah mendasar dalam tata kelola, sistem pengawasan, hingga budaya relasi kuasa yang tertutup di sejumlah lembaga berasrama tersebut.

“Pesantren sejatinya adalah tempat yang harus aman dan menjadi pusat pembinaan akhlak mulia. Namun, jika kekerasan seksual terus berulang tanpa adanya sistem perlindungan dan pengawasan yang kuat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan para korban, melainkan juga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan agama itu sendiri,” ujar Priyo di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Kondisi yang mengkhawatirkan ini tergambar jelas dalam data yang dihimpun berbagai pihak. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 hingga 36 persen terjadi di satuan pendidikan berbasis agama, termasuk di dalamnya pondok pesantren.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga memperkuat fakta tersebut, di mana lingkungan pesantren dan pendidikan berbasis agama menempati urutan kedua terbanyak sebagai lokasi pengaduan kasus kekerasan seksual di sektor pendidikan selama kurun waktu 2020 hingga 2024.

Berdasarkan pemantauan IYAC, pola yang terjadi pada kasus-kasus baru yang terungkap sepanjang 2025 hingga 2026 cenderung berulang: korban mengalami kesulitan besar untuk melapor, adanya tekanan sosial maupun internal lembaga untuk menutup-nutupi kasus, serta proses hukum yang berjalan sangat lambat. Bahkan di Jawa Tengah, satu kasus baru diproses hukum setelah tertunda selama dua tahun sejak laporan awal diterima.

Situasi ini perlahan mengubah pandangan masyarakat luas. Di era keterbukaan informasi saat ini, orang tua menjadi semakin kritis dan selektif dalam memilih tempat pendidikan yang aman bagi anak-anak mereka. Diskusi publik di media sosial dan komunitas masyarakat menunjukkan kekhawatiran yang makin meningkat terhadap budaya tertutup, minimnya transparansi, serta lemahnya perlindungan anak yang masih melekat pada sebagian pesantren.

Hal ini turut berkontribusi pada tren menurunnya minat sebagian masyarakat terhadap sistem pendidikan berasrama tertutup. Meski data resmi nasional masih beragam, namun berbagai laporan lapangan mengindikasikan adanya penurunan kepercayaan dari generasi muda terhadap model pendidikan yang dinilai belum adaptif terhadap prinsip perlindungan anak dan keterbukaan modern.

Menurut Priyo, penindakan hukum terhadap pelaku saja tidak cukup untuk memutus mata rantai kekerasan ini. Perbaikan harus dilakukan secara sistemik dan menyeluruh.

“Negara dan pemangku kepentingan wajib menetapkan standar perlindungan anak yang ketat, membuka jalur pelaporan yang independen dan aman, serta melakukan audit berkala terhadap seluruh lembaga berasrama. Selain itu, pemahaman kesehatan reproduksi dan psikologis juga wajib diberikan kepada para santri sebagai bekal perlindungan diri,” tegasnya.

Oleh karena itu, IYAC mendesak Kementerian Agama RI untuk memperkuat implementasi kebijakan perlindungan anak di setiap pesantren, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. Saat ini, regulasi pesantren ramah anak dinilai belum berjalan maksimal, mengingat masih banyak kasus yang tersembunyi bagaikan fenomena gunung es.

Selain Kemenag, IYAC juga menyoroti peran vital yang harus diambil oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebagai lembaga independen yang diberi mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI dipandang memiliki posisi strategis untuk menjembatani korban, keluarga, aparat hukum, dan pemerintah daerah agar kasus tidak selesai hanya di meja pengurus pesantren.

“KPAI tidak boleh hanya datang saat kasus sudah meledak di permukaan. Harus ada sistem pengawasan rutin, kanal pengaduan khusus santri, hingga inspeksi mendadak ke lembaga yang terindikasi bermasalah. Jangan biarkan kekerasan berlangsung lama tanpa diketahui publik,” tambah Priyo.

IYAC mendorong agar KPAI bersinergi penuh dengan Kemenag, Kepolisian, Pemda, dan organisasi masyarakat sipil untuk membangun standar nasional pesantren ramah anak yang terlindungi dan terukur.

Terakhir, IYAC menegaskan bahwa sorotan dan kritik ini bukanlah bentuk serangan terhadap agama atau institusi pesantren, melainkan upaya tulus untuk menyelamatkan marwah pendidikan Islam itu sendiri, agar pesantren kembali menjadi ruang yang aman, sehat, dan bermartabat bagi generasi penerus bangsa.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 45 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru