Dukung Putusan MK, Wakil Ketua DPR Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Selasa (27/5/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Selasa (27/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Dasco mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Bagi Dasco, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” kata

Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan bila putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.

Dasco bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir. DPR RI memastikan aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg itu akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa parol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Menjaga Jangkar Investasi Maritim di Tengah Badai Kurs Global
Adhyaksa Watch: Monopoli Hitung Kerugian Negara di BPK Hambat Penegakan Hukum
Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Firman Soebagyo Soroti Nasib Guru Honorer, Ada yang Terima THR Rp80 Ribu
BaraNusa Dukung Penindakan Begal, Ingatkan Fokus Utama Pemulihan Ekonomi
Anggota Ombudsman YHF Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Viral, Dualisme SK Kadin Kota Bogor Jadi Sorotan
Tinawati Andra Soni dan BKKBN Gelar Pelayanan KB Implan Gratis bagi Warga Balaraja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:45 WIB

Dukung Putusan MK, Wakil Ketua DPR Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:04 WIB

Menjaga Jangkar Investasi Maritim di Tengah Badai Kurs Global

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54 WIB

Adhyaksa Watch: Monopoli Hitung Kerugian Negara di BPK Hambat Penegakan Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:22 WIB

Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:24 WIB

Firman Soebagyo Soroti Nasib Guru Honorer, Ada yang Terima THR Rp80 Ribu

Berita Terbaru