Doli Kurnia: Putusan MK Tak Masalah, Semua Parpol Sudah Penuhi Kuota Perempuan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif, tidak akan menimbulkan persoalan berarti bagi parpol peserta Pemilu.

Menurut Doli, sepanjang pelaksanaan pemilu sebelumnya, seluruh partai politik sebenarnya telah taat dan menjalankan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam menyusun daftar calon legislatif sesuai aturan yang berlaku.

“Faktanya, tidak ada satu pun partai politik yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Semua parpol selalu mengusung susunan caleg dengan komposisi minimal 30 persen perempuan,” ujar Doli, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, putusan MK tersebut pada prinsipnya hanya mempertegas kebijakan affirmative action atau tindakan afirmatif dalam upaya meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Perbedaan mendasar yang ada setelah putusan ini dibacakan, lanjutnya, adalah adanya kepastian konsekuensi hukum atau sanksi tegas bagi partai yang mengabaikan aturan tersebut.

“Putusan MK ini bersifat menguatkan kebijakan afirmatif terhadap keterwakilan perempuan. Bedanya dengan kondisi sebelum putusan adalah kini terdapat sanksi nyata bagi parpol yang sengaja tidak melaksanakan aturan itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa partai politik dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu jika gagal memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan pentingnya kewajiban bagi partai politik untuk mengajukan minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Langkah ini dinilai sangat diperlukan untuk meminimalkan diskriminasi dan memastikan sistem pemilu yang lebih adil serta setara bagi perempuan di tingkat DPR maupun DPRD.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru