Doli Kurnia: Putusan MK Tak Masalah, Semua Parpol Sudah Penuhi Kuota Perempuan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif, tidak akan menimbulkan persoalan berarti bagi parpol peserta Pemilu.

Menurut Doli, sepanjang pelaksanaan pemilu sebelumnya, seluruh partai politik sebenarnya telah taat dan menjalankan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam menyusun daftar calon legislatif sesuai aturan yang berlaku.

“Faktanya, tidak ada satu pun partai politik yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Semua parpol selalu mengusung susunan caleg dengan komposisi minimal 30 persen perempuan,” ujar Doli, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, putusan MK tersebut pada prinsipnya hanya mempertegas kebijakan affirmative action atau tindakan afirmatif dalam upaya meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Perbedaan mendasar yang ada setelah putusan ini dibacakan, lanjutnya, adalah adanya kepastian konsekuensi hukum atau sanksi tegas bagi partai yang mengabaikan aturan tersebut.

“Putusan MK ini bersifat menguatkan kebijakan afirmatif terhadap keterwakilan perempuan. Bedanya dengan kondisi sebelum putusan adalah kini terdapat sanksi nyata bagi parpol yang sengaja tidak melaksanakan aturan itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa partai politik dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu jika gagal memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan pentingnya kewajiban bagi partai politik untuk mengajukan minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Langkah ini dinilai sangat diperlukan untuk meminimalkan diskriminasi dan memastikan sistem pemilu yang lebih adil serta setara bagi perempuan di tingkat DPR maupun DPRD.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung
Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Berita Terbaru