Program PTSL Rugikan Desa dan Keluarga

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta  – Dalam peralihan hak tanah sistim Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL),bisa merugikan desa dan kelurahan. Hal tersebut di tegaskan Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II Difriadi saat Rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Ruang Rapat Komisi II, Senin (16/1).

Menurut Difriadi, PTSL menghilangkan hak pendapatan desa atau kelurahan karena kepala desa dan kelurahan tidak di libatkan dalam peralihan hak atas tanah yang berada di wilayah mereka.Ini juga berakibat hilangnya pendapatan desa atau kelurahan.

“Kepala Desa atau Kelurahan rugi,ruginya nanti ketika terjadi peralihan hak atas tanah mereka tidak dapat,desa tidak dapat pendapatan”,tegas Anggota dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Baca juga : Komisi III DPR RI Dukung Program Jaksa Masuk Sekolah di Jakarta

Oleh karena itu dia meminta menteri ATR/BPN untuk mengeluarlan surat edaran agar dalam proses peralihan hak atas tanah kepala desa dan kelurahan dapat di libatkan sebagai saksi,karena mereka lebih mengetahui keadaan wilayahnya.Saksi kerapkali berasal dari orang luar atau staf dari notaris.

“Daripada saksinya staf Notaris lebih baik kepala Desa atau Kelurahan”,tegas Difri.

Difri juga menambahkan program PTSL akan dapat berjalan dengan baik jika melibatkan desa dan kelurahan dalam mensukseskan program PTSL.

“Saya rasa ini merupakan salah satu jalan keluar sehingga kepala desa semangat dalam menjalankan tugas PTSL”,pungkas Difriadi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru