Terasmedia.co Pandeglang – Kehadiran PT Mayora di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, dinilai telah memberikan dampak positif dengan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Di tengah tingginya kebutuhan akan pekerjaan, perusahaan tersebut menjadi salah satu harapan warga untuk memperoleh penghasilan.
Namun, di balik manfaat tersebut, sejumlah pekerja mengaku masih mengeluhkan status ketenagakerjaan yang dinilai belum memberikan kepastian. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, mayoritas pekerja di PT Mayora masih berstatus karyawan kontrak dengan masa kerja tiga hingga enam bulan.
“Pandeglang memang membutuhkan lapangan pekerjaan. Alhamdulillah dengan adanya Mayora masyarakat terbantu bisa bekerja. Namun harapan kami belum sepenuhnya terpenuhi karena banyak pekerja yang hanya dikontrak tiga atau enam bulan,” ujar sumber saat memberikan keterang lewat telepon Pandeglang (2/8/26).
Sumber tersebut menyebutkan informasi serupa juga dapat diperoleh dari warga di Kampung Gayam dan Kampung Kramat, Kecamatan Cadasari, yang berada di sekitar kawasan perusahaan.
Terkait proses rekrutmen, sumber menjelaskan bahwa pada awal operasional perusahaan, penerimaan tenaga kerja lebih mengutamakan warga lokal melalui pemerintah desa maupun kelurahan. Namun belakangan, sebagian lowongan untuk posisi tertentu disebut telah dipublikasikan melalui situs rekrutmen perusahaan.
Sumber juga mengaku pernah mengajukan lamaran secara langsung ke bagian Human Resources (HR) bersama sejumlah rekannya. Ia mengatakan upah yang diterima telah mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK). Meski demikian, status kerja melalui yayasan atau pihak ketiga membuat sebagian pekerja merasa sistem kerja yang diterapkan menyerupai pekerja harian.
“Kalau berhalangan masuk kerja, satu hari tidak bekerja, maka satu hari itu tidak dibayar,” ungkapnya.
Para pekerja berharap perusahaan dapat memberikan kepastian status kerja melalui kontrak yang lebih panjang maupun kesempatan menjadi karyawan tetap. Mereka menilai investasi yang masuk ke Kabupaten Pandeglang tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga harus memberikan kepastian kerja dan perlindungan bagi para pekerja.
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Mulyadi dari Fraksi PKB, mendesak agar manajemen PT Mayora dan pihak yayasan penyedia tenaga kerja (outsourcing) dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait sistem rekrutmen, status kontrak kerja, serta mekanisme pengupahan yang diterapkan kepada para pekerja.
Menurutnya, DPRD perlu memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi serta keberadaan investasi di Kabupaten Pandeglang benar-benar memberikan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Mayora dan pihak yayasan penyedia tenaga kerja terkait keluhan para pekerja mengenai sistem kontrak, mekanisme rekrutmen, serta sistem pengupahan. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi yang diberikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan.












