Jakarta – Pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim yang digelar di Jakarta menuai kritik dari Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA). Organisasi tersebut menilai keputusan memindahkan proses pembahasan dari wilayah terdampak berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
Sekretaris Jenderal LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha, mengatakan pembahasan AMDAL di Jakarta berpotensi menimbulkan cacat prosedural yang dapat berujung pada pembatalan izin operasional perusahaan hingga dugaan maladministrasi.
“Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja juncto PP Nomor 22 Tahun 2021, partisipasi masyarakat yang terdampak langsung merupakan syarat mutlak. Menggelar pembahasan di Jakarta sama saja memangkas hak warga Halmahera Timur untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan transparan,” ujar Husni dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (31/7/2026).
Berpotensi Cacat Prosedur
Husni menjelaskan, apabila konsultasi publik maupun uji kelayakan AMDAL terbukti membatasi akses masyarakat yang terdampak langsung, maka Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan berpotensi cacat secara hukum.
“Kondisi ini membuka peluang bagi masyarakat maupun organisasi sipil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika PTUN membatalkan Persetujuan Lingkungan tersebut, maka seluruh kegiatan operasional PT Feni Haltim dapat dinilai tidak memiliki dasar hukum. Perusahaan juga berpotensi dijerat sanksi pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU PPLH,” tegasnya.
Selain ancaman pidana, lanjut Husni, perusahaan juga berisiko menghadapi gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan AMDAL.
Pemda Diminta Lebih Selektif
LATAMLA juga mengingatkan Pemerintah Daerah Halmahera Timur agar lebih berhati-hati dan selektif apabila memfasilitasi atau menyetujui pelaksanaan pembahasan AMDAL di luar wilayah yang terdampak langsung.
Organisasi tersebut mendesak Pemda Halmahera Timur bersama PT Feni Haltim untuk mengulang seluruh proses pembahasan AMDAL yang telah dilaksanakan di Jakarta dan memindahkannya ke Halmahera Timur.
“Kami meminta seluruh proses ini dikembalikan ke daerah terdampak. Jangan sampai demi mengejar efisiensi atau menghindari gejolak masyarakat, aturan hukum justru dilanggar. Ini bukan hanya soal keadilan bagi warga lokal, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi iklim investasi itu sendiri,” tutup Husni.












