Bahas AMDAL di Jakarta, PT Feni Haltim Berisiko Terjerat Hukum

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Jakarta – Pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim yang digelar di Jakarta menuai kritik dari Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA). Organisasi tersebut menilai keputusan memindahkan proses pembahasan dari wilayah terdampak berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.

Sekretaris Jenderal LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha, mengatakan pembahasan AMDAL di Jakarta berpotensi menimbulkan cacat prosedural yang dapat berujung pada pembatalan izin operasional perusahaan hingga dugaan maladministrasi.

“Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja juncto PP Nomor 22 Tahun 2021, partisipasi masyarakat yang terdampak langsung merupakan syarat mutlak. Menggelar pembahasan di Jakarta sama saja memangkas hak warga Halmahera Timur untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan transparan,” ujar Husni dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (31/7/2026).

Berpotensi Cacat Prosedur

Husni menjelaskan, apabila konsultasi publik maupun uji kelayakan AMDAL terbukti membatasi akses masyarakat yang terdampak langsung, maka Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan berpotensi cacat secara hukum.

“Kondisi ini membuka peluang bagi masyarakat maupun organisasi sipil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika PTUN membatalkan Persetujuan Lingkungan tersebut, maka seluruh kegiatan operasional PT Feni Haltim dapat dinilai tidak memiliki dasar hukum. Perusahaan juga berpotensi dijerat sanksi pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU PPLH,” tegasnya.

Selain ancaman pidana, lanjut Husni, perusahaan juga berisiko menghadapi gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan AMDAL.

Pemda Diminta Lebih Selektif

LATAMLA juga mengingatkan Pemerintah Daerah Halmahera Timur agar lebih berhati-hati dan selektif apabila memfasilitasi atau menyetujui pelaksanaan pembahasan AMDAL di luar wilayah yang terdampak langsung.

Organisasi tersebut mendesak Pemda Halmahera Timur bersama PT Feni Haltim untuk mengulang seluruh proses pembahasan AMDAL yang telah dilaksanakan di Jakarta dan memindahkannya ke Halmahera Timur.

“Kami meminta seluruh proses ini dikembalikan ke daerah terdampak. Jangan sampai demi mengejar efisiensi atau menghindari gejolak masyarakat, aturan hukum justru dilanggar. Ini bukan hanya soal keadilan bagi warga lokal, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi iklim investasi itu sendiri,” tutup Husni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN
Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata
Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak
Kinerja Menhut Raja Juli Diduga Hambat Investasi, Jadi Perhatian Kejagung dan KPK
Putusan MK Guncang Bakamla, Lembaga Penjaga Laut di Ujung Tanduk
Ahmad Jayani Pimpin PAGAR PALMERAH, 60 Pedagang Gelora-Palmerah Bangun Wadah Bersatu dan Berdaya
Berita ini 67 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:00 WIB

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN

Sabtu, 19 September 2026 - 16:53 WIB

Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 14:41 WIB

Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Kamis, 17 September 2026 - 17:17 WIB

Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak

Berita Terbaru