Terasnedia.co Jakarta – Tim kuasa hukum Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional menyerahkan dokumen kesimpulan pemohon dalam perkara praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (31/7).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Gabriel.
Putusan perkara dijadwalkan dibacakan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kuasa hukum Gabriel, Marulitua Rajagukguk dan Irman Bunawolo, menyatakan kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Marulitua, pihak termohon diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum acara pidana yang dinilai mendasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertama, termohon disebut menggunakan teknik investigasi penyamaran dan pembelian terselubung (undercover buy) sebagaimana tercantum dalam Bukti T-4. Menurut kuasa hukum, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya, teknik tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi, melainkan hanya untuk perkara narkotika, psikotropika, atau tindak pidana lain yang secara khusus diatur dalam undang-undang.
Kedua, surat penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (3) huruf c KUHAP karena tidak mencantumkan hak-hak tersangka. Menurut pemohon, kekurangan tersebut diakui sendiri oleh termohon dalam jawabannya di persidangan.
Ketiga, kuasa hukum menduga kepolisian menyusun sedikitnya 13 dokumen administrasi penyelidikan dan penyidikan pada 31 Mei 2026 serta 12 dokumen lainnya pada 1 Juni 2026, setelah penangkapan terhadap Gabriel dilakukan. Menurut mereka, pola tersebut mengindikasikan adanya rekayasa administrasi setelah peristiwa (post-factum administration) untuk melegitimasi tindakan paksa yang telah dilakukan.
Keempat, dalam persidangan, termohon mengajukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi (Bukti T-17) serta BAP tersangka (Bukti T-19 dan T-46) yang bertanggal 1 Mei 2026. Pemohon menilai tanggal tersebut tidak sesuai dengan kronologi karena laporan polisi dan penyidikan baru dimulai pada 31 Mei 2026.
Kelima, dokumen perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Bukti T-54) tercantum bertanggal 12 Juni 2025. Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum karena seluruh rangkaian peristiwa pidana baru terjadi pada tahun 2026.
Keenam, berita acara penggeledahan rumah (Bukti T-31) dinilai cacat prosedur karena tidak disaksikan oleh pengurus RT/RW maupun warga setempat, melainkan hanya oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan temuan tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri atas Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, S.H., dan Irman Bunawolo, S.H., berpendapat seluruh alat bukti yang diajukan termohon merupakan unlawfully obtained evidence atau alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Mereka menyatakan, sesuai asas exclusionary rule dalam KUHAP, seluruh alat bukti beserta tindakan turunannya seharusnya dinyatakan tidak sah.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan seluruh permohonan pemohon, menyatakan penetapan tersangka terhadap Gabriel tidak sah, menghentikan penyidikan, serta memerintahkan pembebasan Gabriel dari tahanan.












