Komisi II DPR RI Beri Waktu 30 Hari ke ATR/BPN Tuntaskan Konflik Lahan Legok Tangerang

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Komisi II DPR RI secara resmi menyoroti konflik pertanahan yang melibatkan ribuan warga di lima desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (20/8/2026), Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terdampak pemblokiran aset serta klaim sepihak atas lahan di wilayah tersebut.

Rapat strategis tersebut dihadiri para wakil ketua dan anggota Komisi II DPR RI, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sekda Kabupaten Tangerang, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Camat Legok, kuasa hukum warga Legok, serta perwakilan masyarakat dari Desa Rancagong, Desa Kemuning, Desa Palasari, Desa Serdang Wetan, dan Desa Caringin.

Polemik Klaim Aset dan Keresahan Warga Legok

H. Agoeng Djatmiko, salah satu kuasa hukum warga, menekankan bahwa adanya klaim sepihak dari Kodam Jaya atas lahan yang selama puluhan tahun telah berubah menjadi permukiman komunal padat penduduk telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.

“Masyarakat di sana sudah tinggal selama 60 hingga 70 tahun secara turun-temurun. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, apabila tanah negara telah bertransformasi menjadi perkampungan, tidak ada alasan untuk menghambat peningkatan status kepemilikan tanah mereka,” ujar Agoeng.

Ia menyayangkan langkah pemblokiran layanan pertanahan yang dilakukan secara sepihak tanpa klarifikasi yang jelas. Menurutnya, kondisi tersebut berakibat pada lumpuhnya legalitas dan menimbulkan ketidakpastian terhadap tempat tinggal warga.

Anggota Komisi II Soroti Akar Permasalahan

Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, S.T., M.M., memberikan sorotan tajam terhadap akar permasalahan sengketa tersebut.

Menurut Edi, konflik bermula dari klaim pihak Kodam Jaya yang mendasarkan diri pada inventarisasi masa lalu, yakni KNIL 1950. Di sisi lain, pada rentang tahun 1976 hingga 1986, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan banyak Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini telah menjadi kawasan permukiman padat penduduk.

“Ini ibarat buah simalakama. Jika diuji dan dinyatakan tanah ini murni aset Kodam Jaya, maka BPN sama saja menerbitkan maladministrasi massal yang merugikan ribuan warga. BPN menerbitkan begitu banyak sertifikat pada masa lalu; ibarat dunia medis, ini seperti malapraktik atau salah suntik yang berisiko hukum,” tegas Edi Oloan saat ditemui seusai persidangan.

Edi menambahkan, tindakan Kodam Jaya yang meminta penghentian layanan publik dan pemblokiran di BPN dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Ia menegaskan bahwa Kodam Jaya secara mandiri tidak memiliki kewenangan penuh untuk melepaskan aset tersebut. Menurutnya, pelepasan atau hibah aset harus melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Keuangan RI.

“Negara harus memiliki political will. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena kawasan ini sudah menjadi permukiman padat, pemerintah harus hadir. Jangan sampai di-framing negara terkesan zalim karena tidak membela rakyatnya sendiri,” lanjut politisi tersebut.

Edi mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret berupa kebijakan politik untuk mencabut status aset negara yang sudah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun dan mendistribusikannya melalui program redistribusi tanah.

Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II DPR RI

Sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas aspirasi masyarakat dan pendalaman materi rapat, Komisi II DPR RI secara resmi menyepakati tiga poin krusial yang harus diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN RI.

Pertama, verifikasi dan koordinasi lintas instansi. Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN melakukan kajian, evaluasi, dan verifikasi lapangan secara menyeluruh dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk BPK RI, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Pertahanan RI.

Kedua, penyelesaian ketidakpastian hukum. Komisi II meminta adanya penyelesaian segera atas permasalahan pemblokiran serta klaim penguasaan aset TNI AD/Kodam Jaya yang telah menghambat hak konstitusional masyarakat atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun selama lebih dari 20 tahun.

Ketiga, batas waktu pelaporan selama 30 hari. Hasil tindak lanjut dari upaya penyelesaian tersebut wajib dilaporkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rapat dilaksanakan, dengan memperhatikan aspirasi serta tuntutan masyarakat Legok.

Rapat penting tersebut ditandatangani dan dipimpin oleh Ketua Rapat, Dr. Dede Yusuf, M.E., S.T., M.I.Pol. Rapat itu juga turut ditandatangani oleh perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.

Dengan terbitnya mandat dan tenggat waktu 30 hari tersebut, ribuan warga di lima desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, kini menantikan langkah nyata pemerintah guna memperoleh kepastian hukum dan ketenangan dalam memperjuangkan hak atas tempat tinggal bagi anak cucu mereka.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tanpa Tunggu Pejabat dan Anggota DPR, Masyarakat Mekarsari Bangun Jembatan Lewat Swadaya
Arif Rahman Dorong Tata Kelola Kehutanan Baik Melalui Bimtek SVLK di Lebak
Tanpa Hilangkan Identitas Budaya, PKM UWG UBHINUS Hadirkan Teknologi untuk Pengrajin Batik
Camel Petir Bersama Kementerian UMKM Galang Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana NTT
CBA Sentil BPD Jambi: Gaji-Bonus Manajemen Naik Rp2,1 Miliar, Mobile Banking Nasabah Terganggu
81 Tahun Kemerdekaan, LMND Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Gempa NTT dan Redistribusi Anggaran
42 Kampus Himapolindo: Mahasiswa Peredam Konflik, Bukan Pemicu Ketegangan di Era Polaritas
Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Komisi II DPR RI Beri Waktu 30 Hari ke ATR/BPN Tuntaskan Konflik Lahan Legok Tangerang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Tanpa Tunggu Pejabat dan Anggota DPR, Masyarakat Mekarsari Bangun Jembatan Lewat Swadaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Arif Rahman Dorong Tata Kelola Kehutanan Baik Melalui Bimtek SVLK di Lebak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Tanpa Hilangkan Identitas Budaya, PKM UWG UBHINUS Hadirkan Teknologi untuk Pengrajin Batik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Camel Petir Bersama Kementerian UMKM Galang Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana NTT

Berita Terbaru

News

Iklan Pandeglang

Jumat, 21 Agu 2026 - 14:28 WIB