Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Gabungan Polresta Sorong

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Tim gabungan Opsnal Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pria berinisial OT (35), pelaku penganiayaan berat terhadap anak berinisial OYK (15). OT ditangkap di Jalan Pendidikan, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIT.

Kanit Buser Polresta Sorong Kota Aiptu Dachlan Anny mengatakan, penangkapan terhadap OT dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/717/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 28 Juli 2026.

Dachlan menjelaskan, penganiayaan terhadap korban terjadi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan area parkir Mal Paragon, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

Saat itu, korban yang sedang menjaga lahan parkir didatangi pelaku. Keduanya kemudian terlibat adu mulut terkait penguasaan lahan parkir tersebut.

Pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap korban pada bagian kepala, paha kiri, serta pergelangan tangan kiri.

“Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka sobek. Bersama keluarga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota,” ujar Dachlan.

Dachlan menambahkan, saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, kata Dachlan, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, OT juga mengaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam setelah mengonsumsi minuman keras.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan tersebut karena hendak menguasai lahan parkir yang saat itu dijaga korban.

“Belakangan diketahui bahwa pelaku memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Dachlan.

Sementara itu, Kasubid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Jenny menyebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Jun)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Iklan Pandeglang
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki
CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Mencari Duta Budaya, Tapi Penilaian Tak Jelas: Kekecewaan di Balik Abang None Cilik 2026
Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Gabungan Polresta Sorong

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Iklan Pandeglang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:43 WIB

DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki

Senin, 6 Juli 2026 - 18:39 WIB

CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap

Berita Terbaru

News

Iklan Pandeglang

Jumat, 21 Agu 2026 - 14:28 WIB