Terasmedia.co Sorong – Tim gabungan Opsnal Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pria berinisial OT (35), pelaku penganiayaan berat terhadap anak berinisial OYK (15). OT ditangkap di Jalan Pendidikan, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIT.
Kanit Buser Polresta Sorong Kota Aiptu Dachlan Anny mengatakan, penangkapan terhadap OT dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/717/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 28 Juli 2026.
Dachlan menjelaskan, penganiayaan terhadap korban terjadi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan area parkir Mal Paragon, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Saat itu, korban yang sedang menjaga lahan parkir didatangi pelaku. Keduanya kemudian terlibat adu mulut terkait penguasaan lahan parkir tersebut.
Pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap korban pada bagian kepala, paha kiri, serta pergelangan tangan kiri.
“Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka sobek. Bersama keluarga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota,” ujar Dachlan.
Dachlan menambahkan, saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, kata Dachlan, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, OT juga mengaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam setelah mengonsumsi minuman keras.
Pelaku diduga melakukan penganiayaan tersebut karena hendak menguasai lahan parkir yang saat itu dijaga korban.
“Belakangan diketahui bahwa pelaku memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Dachlan.
Sementara itu, Kasubid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Jenny menyebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Jun)











