DPR RI Dorong Regulasi Tentang Perangkat Desa

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Januari 2023 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Difriadi menyayangkan mudahnya aparatur desa di berhentikan, padahal kedudukannya sangat kuat. Hal ini di tegaskannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Paguyuban Pamong Desa Indonesia membahas penyampaian aspirasi terkait pemberhentian pamong praja tanpa rekomendasi camat dan tidak memperhatikan masa kerja, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (25/1).

“Dulu tidak pernah ada pemberhentian karena semua terkontrol,” kata Difri Anggota DPR RI Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II.

Baca juga : Komisi III DPR RI Dukung Program Jaksa Masuk Sekolah di Jakarta

Untuk menghindari adanya tindakan pemberhentian yang sewenang wenang maka perlu adanya Undang Undang atau Peraturam Pemerintah tersendiri yang khusus mengatur tentang perangkat Desa.

“Birokrasi Desa ini di atur dengan UU tersendiri atau aturan tersendiri birokrasi desa”,tegas Difri.

Lebih lanjut Difri mangatakan dulu rekrutmennya asal asalan,tapi sekarang tidak karena orang terpelajar semakin banyak di desa,maka perangkat desa semakin berkualitas ini menunjukkan bahwa pemerintahan desa semakin berkembang.

Kualitas perangkat desa semakin baik dan posisinya yang sangat penting,namun di sayangkan pemberhentian apartur perangkat desa yang tidak sesuai aturan masih kerapkali terjadi,ini sangat di sesalkan oleh Difriadi yang pernah menjabat Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

“Perangkat desa ini sangat penting posisinya dan kerja sesuai dengan aturannya,maka dia punya ke dudukan yang sangat kuat,kedudukan yang kuat itu tidak mudah di berhentikan”,jelas difri.

Untuk itu Difriadi meminta hal tersebut menjadi salah satu poin utama yang harus di cantumkan dalam revisi UU Desa atau dalam aturan tentang perangkat Desa. (Dede)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung
Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Berita Terbaru