Dicatut Dalam Surat Laporan ke Polda Banten, LKM Rangkasbitung Reaksi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Februari 2023 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Direktur Utama LKM Rangkasbitung Frengky Nainggolan menanggapi viralnya di media sosial pemberitaan adanya laporan masyarakat ke Polda Banten tentang maraknya galian tanah merah ilegal di Lebak. Menurut Frengky, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada lawyer LKM untuk melakukan somasi.

“Betul, kita sudah serahkan ke lawyer LKM untuk somasi sumber yg menyebutkan galian didanai oleh lkm (karena itu hoax-red),” kata Frengky Nainggolan lewat pesan WhatsAppnya sambil memberikan simbol senyum, Selasa (7/2).

Baca juga : Mulyadi Jayabaya Tanggapi Laporan Masyarakat ke Polda Banten Soal Galian Tanah

Selain itu, kata Frengky pihaknya juga tak menyalahkan media, karena dia sendiri telah melihat surat tersebut. Hanya saja, kata Frengky, ia menyayangkan tak adanya informasi terlebih dulu ke LKM, apakah informasi surat itu benar sesuai fakta.

“Yah kita tidak menyalahkan media, kita juga sudah liat surat itu,” singkat Frengky.

Sebelumnya juga, tokoh masyarakat paling berpengaruh di Provinsi Banten dan Wakil Ketua Umun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Mulyadi Jayabaya (JB) angkat bicara terkait dengan adanya surat laporan masyarakat ke Polda Banten mengenai maraknya galian tambang ilegal di Lebak. Menurut Jayabaya, sangat wajar jika ada laporan masyarakat karena tanpa izin dan merusak lingkungan.

“Wajar, tanpa izin dan merusak lingkungan,”ucap Mantan Bupati Lebak dua periode tersebut kepada Teropongistana.com melalui pesa WhatsAppnya, Selasa (7/2) sekira pukul 22.13 WIB.

Sementara itu, ssalah seorang pengusaha galian tanah merah di Lebak merasa pihaknya tertekan atas pemberitaan terkait dengan laporan masyarakat ke Polda Banten. Dimana dalam isi surat laporan dijelaskan telah terima dari Ibu Santi berupa Tagihan DO Galian Seijin (Alat Cakra) periode tanggal 12-14 januari 2023 sebanyak 58 RIT BMA : 58X Rp 3350,000,= 19,430.000 jumlah RP 19.430.000 (Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dikroscek penerima Nur Afifah 17 Januari 2023.

“Saya merasa tertekan dari pihak LKM Rangkasbitung, bahkan saya akan disomasi oleh pihak LKM sebab saya dianggap sebagai sumber munculnya pemberitaan ini,” kata Santi saat menghubungi redaksi Teropongistana.com lewat sambungan Whatsapnya, Selasa (7/2) pukul 17.05 Wib. (Firdaus/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif
Pajak Marketplace Ditunda, Komisi XI Desak Pemerintah Matangkan Kebijakan
Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:06 WIB

BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel

Berita Terbaru