TerasMedia.Co, Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang tertibkan atribut Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpasang liar karena dianggap melanggar aturan secara serentak di Delapan Kecamatan, Jumat (14/12/2023) pagi.
Ke Delapan Kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Karawaci, Tangerang, Pinang, Cipondoh, Larangan, Karang Tengah, Ciledug dan Cibodas. APK yang ditertibkan tersebut pun beragam. Mulai dari banner, spanduk, poster, bendera, umbul-umbul dan lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, penertiban APK liar alias yang melanggar ketentuan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Panwaslu masing-masing Kecamatan dengan menggandeng Satpol PP dan Trantib Kecamatan.
“Hari ini penertiban dilakukan serentak di Delapan Kecamatan tersebut. Besok, hari Sabtu (15/12/2023) penertiban dilakukan di Lima Kecamatan,” kata Komarullah.
Senada, Kordiv Pencegahan, Parmas & Humas, Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam Machus mengatakan penertiban tersebut sesuai PKPU no 15 yakni tempat-tempat yang dilarang.
”Hari ini kita turun langsung bersama, pol PP dan di bantu pihak Polres dan Polsek se-kota Tangerang. Sebelumnya Bawaslu Kota Tangerang sudah mengeluarkan himbauan kepada peserta pemilu untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang, salah satunya itu adalah di pohon,” ucap Farid.
Diketahui, dalam Pasal 70 dan 71 PKPU disebutkan juga sejumlah tempat umum yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, seperti rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan antara lain di gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
“Di hari pertama penurunan serentak ini kita belum ada laporan identifikasi soal hasil jumlah APK yang sudah diturunkan. Kita tidak berat sebelah, artinya semua apk yang melanggar kita tertibkan tanpa pandang bulu,” tegas Farid.
Pemasangan APK liar ini pun dinilai melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang, karena merusak pemandangan Kota. Tertulis dalam PERDA Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam pasal 25 dan 73
Pasal 73
(1) Setiap orang dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, menara telekomunikasi dan tempat umum lainnya.
Pasal 25
(1) Setiap orang dilarang :
a. Mengotori dan/atau merusak jalan, trotoar, jalur hijau, taman, perlengkapan jalan serta fasilitas umum lainnya.
d. Menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda- benda di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya.
g. Menempelkan selembaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu penerangan jalan, taman-taman rekreasi, telepon umum dan pipa-pipa air.