Sekjen Mata Hukum Minta Polda Banten Ambil Alih Kasus Muhyani Warga Walantaka

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Sekjen Mata Hukum Minta Polda Banten Ambil Alih Kasus Muhyani Warga Walantaka

Terasmedia.co, SERANG – Viralnya kasus seorang pengangon kambing di Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Polresta Serang Kota menjadi sorotan berbagai pihak.

Salah satunya Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir SH. Ist., menanggapi bahwa kasus yang menimpa pengangon kambing yang sudah jadi polemik di khalayak ramai ini harus diambil alih oleh pihak Kepolisian Daera (Polda) Banten.

“Kasus ini sudah jadi polemik di publik Kapolda Banten disini harus bersikap coba mengambil alih artinya dilakukan dulu gelar perkara karena ini menyangkut hak dan keadilan seseorang,” kata Mukhsin Nasir yang juga Direktur Komite Pemantau Kinerja Kejaksaan (Koppaja).

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar menjadi terang apakah yang ditersangkakan ini bersalah atau tidak.

“Polda Banten mengambil alih kasus ini, melakukan reka ulang atau melakukan rapat koordinasi membahas masalah ini,” kata Mukhsin Nasir.

Kalau nantinya tidak terbukti, kata Mukhsin Nasir, dalam hal ini pihak kepolisian harus memulihkan kembali nama baik harkat dan martabat si tersangka.

“Nanti disitu kalau memang dapat dibuktikan bahwa pelaku ini melakukan bukan karena ada unsur kesengajaan, dan betul-betul dibuktikan karena pembelaan diri, maka pihak kepolisian harus mengembalikan merehabilitasi nama yang ditersangkakan itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mukhsin Nasir mengatakan, pihak kepolisian harus bisa membuat bagaimana kedua belah pihak antara keluarga Muhyani dan Waldi tidak saling dendam.

“Kalau tidak tebukti, nama baik pak Mulyani harus dikembalikan oleh penegak hukum kemudian pihak keluarganya baik itu si korban maupun Pak Muhyani bisa berdamai,” terangnya.

“Tidak saling dendam jadi si korban juga menyadari bahwa betul pak Mulyani ini adalah korban daripada pencurian, biar sama-sama menerima dan saling memaafkan,” tambah Mukhsin Nasir.

Selain itu, kurang cermatnya pihak kepolisian dalam menentukan Muhyani menjadi tersangka karena bela diri, Mukhsin Nasir meminta agar mengevaluasi kinerja kepolisian di Polresta Serang Kota yang dianggapnya masih kurang tepat dalam menentukan seseorang menjadi tersangka.

“Karena terlanjur proses ini sudah dilakukan dengan proses hukum yang menurut saya kurang cermat, maka Kapolres itu harus dievaluasi kinerjanya supaya menjadi pelajaran kepada para penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menentukan seseorang menjadi tersangka,” tegasnya.

Dalam perbuatan pidana, kata Mukhsin Nasir, penyidik polri harus betul-betul menjadi perhatian dan atensi publik maka Kapolda harus segera mengambil sikap.

“Karena ini menyangkut hak asasi manusia seseorang harkat dan martabat seseorang harus dilakukan reka ulang kalau memang dibuktikan bahwa meninggalnya akibat perbuatannya sendiri ya itu resikonya apalagi itu dia sudah terbukti telah melakukan kejahatan,” ungkap Mukhsin Nasir.

Perlu dulu dilakukan gelar perkara kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya supaya terang benderang kasus ini jangan sampai menghukum seseorang karena ketidak hati-hatian dalam mengambil keputusan.

“Dia yang melakukan pembelaan diri malah dia yang jadi terhukum, maka itu melanggar hak asasi manusia maka itu saya katakan kurang cermat. Agar kasus ini tidak berkelanjutan jadi polemik publik, tidak mencederai nama institusi kepolisian jadi ini perlu melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan. Oleh karena itu, Polda Banten harus mengambil sikap,” tandasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru