Berikut Alasan AKBP Dody Prawiranegara Dibui 20 Tahun Penjara

Teras Media

- Penulis

Senin, 27 Maret 2023 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : AKBP Dody Prawiranegara, Senin (27/3)

i

Keterangan foto : AKBP Dody Prawiranegara, Senin (27/3)

Ikuti kami di Google News

Berikut Alasan AKBP Dody Prawiranegara Dibui 20 Tahun Penjara I Teras Media
Keterangan foto : AKBP Dody Prawiranegara, Senin (27/3)

Terasmedia.co Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa tuntutan 20 tahun untuk AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di kasus yang juga menyeret Teddy Minahasa didasarkan pada beberapa hal.

Dari sisi pertimbangan yang memberatkan Dody, kata JPU adalah lantaran statusnya saat melakukan kegiatan terlarang tersebut adalan sebagai anggota kepolisian.

Baca juga : Kejati DKI Ungkap Peluang Restorative Justice MDS Kecil

 

“Dengan jabatan Kepala Polisi Resor Bukittinggi seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Karena dengan kelakuan yang dilakukan seperti Dody tersebut, JPU menilai dirinya telah menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia terutama oleh pihak kepolisian.

“Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” tegas Jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim.

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.

Sebelumnya, Terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Nanang)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Gubernur Banten Jadikan Kasus Ini Acuan Nasional
Aliran Kali yang Hilang di Tangsel: Klaim Sudah Resmi, Dokumen Belum Lengkap
Kasus Seksual Ibarat Gunung Es, Adde Rosi Ajak Korban Berani Melapor
Adipati Naim: Gerakan Perjuangan Keadilan Dimulai, Suara Rakyat Tak Boleh Diabaikan
Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo
Nilai Kesederhanaan di Balik Seba Baduy, Arif Rahman: Ajaran Berharga untuk Kita Semua
Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:18 WIB

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Gubernur Banten Jadikan Kasus Ini Acuan Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 08:49 WIB

Aliran Kali yang Hilang di Tangsel: Klaim Sudah Resmi, Dokumen Belum Lengkap

Sabtu, 25 April 2026 - 05:54 WIB

Adipati Naim: Gerakan Perjuangan Keadilan Dimulai, Suara Rakyat Tak Boleh Diabaikan

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo

Jumat, 24 April 2026 - 23:45 WIB

Nilai Kesederhanaan di Balik Seba Baduy, Arif Rahman: Ajaran Berharga untuk Kita Semua

Berita Terbaru