Komisi I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KPU RI Terkait Pendidikan Politik Jelang Pemilu 2024

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO, JAMBI- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Kegiatan konsultasi itu dikoordinir oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, dihadiri Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah dan Wakil ketua Kamaludin Havis. Terlihat juga dihadiri anggota Komisi I lainnya ada, Samsul Riduan, Mohd Rendra Ramadhan Usman, Abdul Jalil, Rocky Chandra, Mesran dan Syahrudin.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah mengatakan, kegiatan tersebut terkait pelaksanaan kegiatan pendidikan politik menjelang pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 dan proses bantuan keuangan partai politik.

“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait persiapan dan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” kata Hapis Hasbiallah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menunjukan bahwa Pemilu ialah suatu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang dijalankan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil dalam Negara Kesatuan Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila.

Selanjutnya dalam PKPU No 3 Tahun 2022 dijelaskan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG
Dugaan Korupsi Batubara PLN EPI Di balik Petaka Blackout Sumatera
Siap-Siap! Kabupaten Tangerang Rombak Venue Olahraga untuk POPDA 2028
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:36 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41 WIB

Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG

Berita Terbaru