Komisi I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KPU RI Terkait Pendidikan Politik Jelang Pemilu 2024

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO, JAMBI- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Kegiatan konsultasi itu dikoordinir oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, dihadiri Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah dan Wakil ketua Kamaludin Havis. Terlihat juga dihadiri anggota Komisi I lainnya ada, Samsul Riduan, Mohd Rendra Ramadhan Usman, Abdul Jalil, Rocky Chandra, Mesran dan Syahrudin.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah mengatakan, kegiatan tersebut terkait pelaksanaan kegiatan pendidikan politik menjelang pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 dan proses bantuan keuangan partai politik.

“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait persiapan dan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” kata Hapis Hasbiallah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menunjukan bahwa Pemilu ialah suatu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang dijalankan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil dalam Negara Kesatuan Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila.

Selanjutnya dalam PKPU No 3 Tahun 2022 dijelaskan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Merawat Bumi, Menjaga Jagat: Tradisi Kerapan Sapi Betina Tetap Hidup
Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Gabungan Polresta Sorong
Iklan Pandeglang
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan

Kamis, 24 September 2026 - 18:38 WIB

PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Kamis, 10 September 2026 - 19:01 WIB

Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan

Rabu, 2 September 2026 - 19:17 WIB

Merawat Bumi, Menjaga Jagat: Tradisi Kerapan Sapi Betina Tetap Hidup

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB