Paparkan Kedaulatan Ekonomi, Ketua DPD RI Kutip Hadits

Avatar photo

- Penulis

Senin, 7 November 2022 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co  JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengutip Hadits Riwayat Ahmad untuk memaparkan bagaimana kedaulatan ekonomi di Republik ini harus diimplementasikan.

Hal itu disampaikan LaNyalla secara virtual di Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah se-Indonesia, Senin (7/11/2022), di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

“Sistem ekonomi Pancasila sudah sangat jelas, negara harus berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Termasuk, menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.

Menurut LaNyalla, konsepsi Ekonomi Pancasila sejalan dengan konsep ekonomi Islam, di mana Public Goods dikategorikan dalam tiga sektor strategis yaitu air, ladang atau hutan, dan api atau energi. Ketiganya pun harus dikuasai Negara.

“Bahkan dalam hadist Riwayat Ahmad, diharamkan harganya. Artinya tidak boleh dikomersialkan menjadi Commercial Goods. Seperti tertulis dalam Hadist Riwayat Ahmad, yang artinya; ‘Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya’,” tegas LaNyalla.

Baca juga : Ketua DPD RI Minta Peternak Kecil Dan Mandiri Dapat Akses Subsidi Pakan Ternak

Contoh konkret dalam perspektif di atas adalah bagaimana Sahabat Usman bin Affan diperintah oleh Rasul untuk membeli sumur air milik seorang Yahudi di Madinah saat itu, yang kemudian setelah dibeli, dia gratiskan airnya untuk seluruh penduduk Madinah. Sampai hari ini, sumur itu dikenal dengan nama sumur Usman.

“Sehingga ekonomi Indonesia dijalankan dengan tiga pilar utama yakni koperasi atau usaha rakyat, perusahaan negara dan swasta, baik nasional maupun asing,” ulas LaNyalla dalam kegiatan yang mengusung tema, ‘Reformasi Hukum Indonesia: Wajah Hukum adalah Wajah Peradaban’.

Dalam hal pembagian, Senator asal Jawa Timur itu menilai terdapat garis demarkasi tegas antara wilayah public goods dan commercial goods, serta irisan di antara keduanya. Sehingga terjadi public, privat, people, partnership.

“Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, termasuk sumber daya di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat itu mutlak dan wajib jika kita membaca konsep ekonomi usaha bersama yang dirumuskan para pendiri bangsa kita,” ujar LaNyalla.

Dikatakan, hal itu merupakan sistem asli yang lahir dari pemikiran luhur para pendiri bangsa, yang berbeda dengan Isme-Isme yang ada saat itu, seperti Liberalisme di Barat atau Komunisme di Timur.

“Oleh karena itu, saya menawarkan Peta Jalan untuk mengembalikan Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat dengan cara, kita kembalikan UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian kita sempurnakan kelemahannya dengan cara yang benar, bukan diganti total seperti saat Amandemen 1999-2002 silam,” pungkasnya.

Sebab, hari ini, imbuhnya, Indonesia perlahan tapi pasti, menjadi bangsa yang individualis, liberal, sekuler dan kapitalistik. (Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama
Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh
Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?
Saat Sengkuni Menjadi Tangan Asing, Menjadi Mata di Atas Mata
Sandiwara di Panggung, Damai di Meja Makan
Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas
BUMN Ramah Wanita, Prioritaskan Pelayanan Bukan Keuntungan, Sediakan Passenger Gate Agar Penumpang Tak Terjatuh
Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:03 WIB

Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:28 WIB

Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Saat Sengkuni Menjadi Tangan Asing, Menjadi Mata di Atas Mata

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:59 WIB

Sandiwara di Panggung, Damai di Meja Makan

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB