Paparkan Kedaulatan Ekonomi, Ketua DPD RI Kutip Hadits

Teras Media

- Penulis

Senin, 7 November 2022 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co  JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengutip Hadits Riwayat Ahmad untuk memaparkan bagaimana kedaulatan ekonomi di Republik ini harus diimplementasikan.

Hal itu disampaikan LaNyalla secara virtual di Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah se-Indonesia, Senin (7/11/2022), di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

“Sistem ekonomi Pancasila sudah sangat jelas, negara harus berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Termasuk, menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.

Menurut LaNyalla, konsepsi Ekonomi Pancasila sejalan dengan konsep ekonomi Islam, di mana Public Goods dikategorikan dalam tiga sektor strategis yaitu air, ladang atau hutan, dan api atau energi. Ketiganya pun harus dikuasai Negara.

“Bahkan dalam hadist Riwayat Ahmad, diharamkan harganya. Artinya tidak boleh dikomersialkan menjadi Commercial Goods. Seperti tertulis dalam Hadist Riwayat Ahmad, yang artinya; ‘Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya’,” tegas LaNyalla.

Baca juga : Ketua DPD RI Minta Peternak Kecil Dan Mandiri Dapat Akses Subsidi Pakan Ternak

Contoh konkret dalam perspektif di atas adalah bagaimana Sahabat Usman bin Affan diperintah oleh Rasul untuk membeli sumur air milik seorang Yahudi di Madinah saat itu, yang kemudian setelah dibeli, dia gratiskan airnya untuk seluruh penduduk Madinah. Sampai hari ini, sumur itu dikenal dengan nama sumur Usman.

“Sehingga ekonomi Indonesia dijalankan dengan tiga pilar utama yakni koperasi atau usaha rakyat, perusahaan negara dan swasta, baik nasional maupun asing,” ulas LaNyalla dalam kegiatan yang mengusung tema, ‘Reformasi Hukum Indonesia: Wajah Hukum adalah Wajah Peradaban’.

Dalam hal pembagian, Senator asal Jawa Timur itu menilai terdapat garis demarkasi tegas antara wilayah public goods dan commercial goods, serta irisan di antara keduanya. Sehingga terjadi public, privat, people, partnership.

“Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, termasuk sumber daya di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat itu mutlak dan wajib jika kita membaca konsep ekonomi usaha bersama yang dirumuskan para pendiri bangsa kita,” ujar LaNyalla.

Dikatakan, hal itu merupakan sistem asli yang lahir dari pemikiran luhur para pendiri bangsa, yang berbeda dengan Isme-Isme yang ada saat itu, seperti Liberalisme di Barat atau Komunisme di Timur.

“Oleh karena itu, saya menawarkan Peta Jalan untuk mengembalikan Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat dengan cara, kita kembalikan UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian kita sempurnakan kelemahannya dengan cara yang benar, bukan diganti total seperti saat Amandemen 1999-2002 silam,” pungkasnya.

Sebab, hari ini, imbuhnya, Indonesia perlahan tapi pasti, menjadi bangsa yang individualis, liberal, sekuler dan kapitalistik. (Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Peradilan Militer Dalam Negara Hukum: Tanggapan Atas Pandangan Prof Jimly Asshidfiqie
Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil
Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB
Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali
IPW Harus Netral dalam Mengevaluasi Pelaku Tambang Nikel
Ketika Upah Lokal Dipakai untuk Menjarah Nilai Global
Kedaulatan Bukan untuk Dititipkan, Pilkada Langsung Adalah Keharusan Sejarah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:37 WIB

Peradilan Militer Dalam Negara Hukum: Tanggapan Atas Pandangan Prof Jimly Asshidfiqie

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:30 WIB

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:18 WIB

Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:19 WIB

Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:45 WIB

Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali

Berita Terbaru

Keterangan foto : Pemeran Dilan 1997 Ariel NOAH dan Niken Anjani, Selasa (21/4/2026)

Nasional

Dilan 1997: Saat Melodi dan Senyum Menjadi Satu Cerita

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:54 WIB

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Minggu (19/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WIB