Terasmedia.co Jakarta – Pasal 90B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memberikan pengecualian terhadap kewajiban pembayaran upah minimum bagi usaha mikro dan usaha kecil. Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur bahwa besaran upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan tetap memperhatikan persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat serta ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, frasa “berdasarkan kesepakatan” seolah-olah mencerminkan hubungan kerja yang adil dan setara. Akan tetapi, realitas hubungan industrial di Indonesia menunjukkan kondisi yang berbeda. Posisi tawar pekerja hampir selalu lebih lemah dibandingkan pengusaha. Kesempatan memperoleh pekerjaan yang terbatas, kebutuhan ekonomi, serta kekhawatiran kehilangan pekerjaan sering kali memaksa pekerja menerima besaran upah yang ditentukan sepihak oleh perusahaan. Dalam keadaan seperti itu, “kesepakatan” lebih merupakan formalitas daripada hasil perundingan yang benar-benar bebas dan seimbang.
Persoalan menjadi semakin serius ketika pekerja berupaya mencari perlindungan hukum melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. Tidak sedikit pengaduan mengenai pembayaran upah di bawah upah minimum berakhir tanpa pemeriksaan yang mendalam. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan status usaha mikro atau usaha kecil, sebagian pengawas ketenagakerjaan menganggap perusahaan otomatis berhak menerapkan pengecualian dari ketentuan upah minimum.
Pendekatan seperti itu patut dipertanyakan. Status UMKM yang tercantum dalam NIB semestinya tidak dijadikan satu-satunya dasar untuk menolak pengaduan pekerja. Pengawas ketenagakerjaan seharusnya terlebih dahulu memeriksa apakah benar telah terjadi kesepakatan sebagaimana diperintahkan Pasal 90B. Pemeriksaan juga harus memastikan bahwa kesepakatan tersebut lahir secara sukarela, tanpa tekanan, tanpa penyalahgunaan keadaan, serta memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum.
Apabila unsur kesepakatan tersebut tidak pernah ada, atau hanya berupa ketentuan sepihak yang dipaksakan oleh perusahaan, maka alasan pengecualian pembayaran upah minimum patut dipersoalkan. Pengawas ketenagakerjaan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administratif berupa kepemilikan NIB, melainkan wajib menggali fakta hubungan kerja secara menyeluruh agar perlindungan hukum terhadap pekerja tetap terjamin.
Apabila praktik pengawasan hanya berorientasi pada status administratif perusahaan, maka Pasal 90B justru berpotensi menjadi instrumen yang melegitimasi pembayaran upah di bawah upah minimum. Akibatnya, hak konstitusional pekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak menjadi semakin sulit diwujudkan, sementara tujuan hukum ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang lebih lemah kehilangan maknanya.
Oleh karena itu, sudah saatnya penerapan Pasal 90B dievaluasi secara kritis. Ketentuan mengenai pengecualian upah minimum bagi UMKM tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan mutlak dari kewajiban membayar upah minimum hanya karena perusahaan memiliki NIB dengan status usaha mikro atau usaha kecil. Unsur kesepakatan harus dibuktikan secara nyata, dan pengawas ketenagakerjaan berkewajiban menguji keabsahan kesepakatan tersebut secara objektif, profesional, dan independen.
Hukum ketenagakerjaan tidak boleh menjadi alat untuk membenarkan praktik yang merugikan pekerja. Sebaliknya, hukum harus tetap menjalankan fungsi utamanya, yaitu memberikan perlindungan kepada buruh sebagai pihak yang secara ekonomi dan sosial berada pada posisi yang lebih lemah dalam hubungan kerja.
oleh: Musrianto, Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia












