Terasmedia.co Jakarta – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Permenaker 11/2026) merupakan instrumen hukum administratif yang dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum. Sebagai peraturan pelaksana, keberadaan Permenaker ini seharusnya memperkuat perlindungan hak-hak pekerja sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, serta berbagai instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia.
Namun demikian, di balik tujuan tersebut, Pasal 34 ayat (4) justru menyisakan persoalan normatif yang serius. Ketentuan tersebut membatasi mekanisme penetapan ulang hanya terhadap hasil pengujian kekurangan pembayaran upah lembur, sementara hasil pengujian mengenai kekurangan pembayaran upah minimum dan manfaat jaminan sosial akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja tidak diberikan mekanisme koreksi yang sama. Pembatasan tersebut tidak hanya menimbulkan inkonsistensi dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan hak konstitusional pekerja melalui mekanisme administratif yang seharusnya menjamin adanya koreksi atas kemungkinan kekeliruan pengawasan.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai perbedaan prosedur administratif, melainkan mengenai apakah negara dapat secara sepihak membatasi akses terhadap mekanisme koreksi atas suatu hak normatif tertentu tanpa dasar rasional yang objektif. Dalam perspektif negara hukum (rechtsstaat), setiap diferensiasi perlakuan yang berimplikasi terhadap penikmatan hak warga negara harus didasarkan pada alasan yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Pasal 34 ayat (4) Permenaker 11/2026 menentukan bahwa:
“Penetapan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengujian kembali yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian atas permohonan pengajuan penetapan ulang terhadap hasil pengujian penerapan norma kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi”.
Rumusan tersebut secara eksplisit membatasi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian untuk melakukan review hanya terhadap hasil pengujian kekurangan pembayaran upah lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a.
Sebaliknya, terhadap hasil pengujian mengenai kekurangan pembayaran upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maupun manfaat jaminan sosial akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c, tidak tersedia mekanisme administratif yang setara.
Konstruksi demikian menciptakan pembedaan perlakuan terhadap hak-hak normatif pekerja yang secara hukum memiliki kedudukan yang sama sebagai hak yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Tidak terdapat penjelasan akademik maupun justifikasi normatif yang dapat menerangkan mengapa hanya hak atas upah lembur yang memperoleh mekanisme koreksi berjenjang, sedangkan hak atas upah minimum yang secara substansi merupakan standar perlindungan paling mendasar justru dikecualikan.
Dengan demikian, pembatasan tersebut kehilangan dasar rasional (reasonable justification) sehingga berpotensi melahirkan perlakuan yang bersifat arbitrer dalam sistem penegakan norma ketenagakerjaan.
Ketentuan Pasal 34 ayat (4) tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan yang sama terhadap setiap hak pekerja.
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, upah minimum merupakan instrumen utama negara dalam mewujudkan standar hidup layak bagi pekerja. Oleh karena itu, setiap mekanisme administratif yang justru mempersempit peluang pekerja memperoleh koreksi atas kekurangan pembayaran upah minimum pada hakikatnya telah mengurangi efektivitas perlindungan konstitusional tersebut.
Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak atas kepastian hukum yang adil tidak hanya menyangkut substansi norma, tetapi juga mencakup tersedianya prosedur yang memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh koreksi terhadap kemungkinan kesalahan administrasi negara. Ketika mekanisme review hanya tersedia bagi satu jenis hak normatif, sementara hak lainnya ditutup tanpa alasan objektif, maka yang terjadi bukan sekadar diferensiasi prosedural, melainkan pengurangan terhadap jaminan kepastian hukum itu sendiri.
Lebih jauh lagi, Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 melarang segala bentuk perlakuan diskriminatif. Diskriminasi dalam konteks ini tidak selalu berbentuk pembedaan terhadap subjek hukum, tetapi juga dapat berupa pembedaan terhadap mekanisme perlindungan hukum atas hak yang memiliki kedudukan setara. Dengan demikian, pembatasan Pasal 34 ayat (4) berpotensi melahirkan diskriminasi prosedural (procedural discrimination), karena memberikan perlindungan administratif yang berbeda terhadap hak-hak normatif pekerja tanpa dasar pembenar yang konstitusional.
Di sisi lain, Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan keadilan sosial sebagai roh penyelenggaraan perekonomian nasional. Konsekuensinya, kebijakan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan kelompok yang secara sosial dan ekonomi berada pada posisi yang lebih rentan, bukan justru menciptakan hambatan administratif yang mengurangi akses terhadap keadilan.
Persoalan Pasal 34 ayat (4) tidak berhenti pada aspek konstitusional. Ketentuan tersebut juga menunjukkan inkonsistensi internal dengan Permenaker 11/2026 sendiri.
Pasal 2 ayat (2) huruf h Permenaker 11/2026 menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan prinsip kesetaraan. Prinsip ini menghendaki bahwa setiap pelaksanaan pengawasan dilakukan tanpa perlakuan yang bersifat diskriminatif maupun pengecualian yang tidak memiliki dasar objektif.
Namun, Pasal 34 ayat (4) justru menciptakan pengecualian terhadap hak tertentu tanpa argumentasi normatif yang memadai. Akibatnya, peraturan yang sama memuat dua norma yang saling bertentangan yaitu satu norma menjamin kesetaraan, sementara norma lainnya membatasi kesetaraan tersebut.
Lebih jauh, sebagai peraturan pelaksana, Permenaker tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi ruang perlindungan hak yang telah dijamin oleh peraturan yang lebih tinggi. Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, setiap peraturan pelaksana wajib tunduk pada konstitusi dan undang-undang, bukan membentuk pembatasan baru yang tidak diperintahkan oleh norma di atasnya.
Dampak ketentuan ini tidak berhenti pada tataran teoritis.
Persoalan yang ditimbulkan oleh Pasal 34 ayat (4) Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tidak berhenti pada tataran konseptual, melainkan telah menunjukkan dampak nyata dalam praktik penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tidak tertutup kemungkinan melakukan kekeliruan dalam menghitung kekurangan pembayaran upah minimum, mengabaikan sebagian periode hubungan kerja, atau bahkan tidak menerbitkan penetapan terhadap sebagian objek pemeriksaan tanpa memberikan alasan hukum yang memadai. Dalam kondisi demikian, mekanisme penetapan ulang (review) seharusnya berfungsi sebagai instrumen koreksi administratif untuk menjamin bahwa setiap hasil pemeriksaan memenuhi prinsip legalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Namun, Pasal 34 ayat (4) justru menutup ruang koreksi tersebut terhadap hasil pengujian mengenai kekurangan pembayaran upah minimum. Akibatnya, apabila terdapat dugaan kekeliruan atau ketidaklengkapan pemeriksaan, pekerja kehilangan akses untuk memperoleh pengujian kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian, padahal mekanisme tersebut tersedia bagi perkara yang berkaitan dengan kekurangan pembayaran upah lembur.
Kelemahan normatif tersebut tercermin secara nyata dalam perkara yang sedang ditangani oleh Sdri. Kiki Yuliyana melalui kuasa hukumnya. Dalam perkara tersebut telah diajukan permohonan pemeriksaan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta atas dugaan kekurangan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Berdasarkan rincian perhitungan yang diajukan, dugaan kekurangan pembayaran upah minimum mencakup periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.
Akan tetapi, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta hanya menerbitkan penetapan mengenai kekurangan pembayaran upah minimum untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Sementara itu, terhadap dugaan kekurangan pembayaran upah minimum untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, tidak diterbitkan penetapan dan tidak pula diberikan alasan maupun pertimbangan hukum secara tertulis yang menjelaskan dasar tidak dilakukannya penetapan terhadap periode tersebut.
Dari perspektif hukum administrasi negara, tindakan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai pemenuhan asas keterbukaan, asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas akuntabilitas sebagaimana menjadi bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Setiap keputusan maupun tindakan pejabat administrasi negara yang tidak disertai alasan hukum yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat hak masyarakat untuk mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
Lebih jauh, apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penafsiran Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kepastian hukum yang adil tidak hanya dimaknai sebagai keberadaan suatu norma hukum, melainkan juga menuntut agar setiap tindakan penyelenggara negara dilaksanakan secara rasional, transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum tidak akan terwujud apabila sebagian objek pemeriksaan dibiarkan tanpa penyelesaian dan tanpa penjelasan hukum yang memadai.
Dalam konteks perkara Sdri. Kiki Yuliyana, tidak diterbitkannya penetapan terhadap periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 tanpa disertai alasan hukum yang jelas mengakibatkan pekerja kehilangan kepastian mengenai status hak normatif yang diperjuangkannya. Lebih dari itu, karena Pasal 34 ayat (4) Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tidak memberikan mekanisme penetapan ulang terhadap hasil pengujian mengenai kekurangan pembayaran upah minimum, pekerja juga kehilangan kesempatan untuk meminta dilakukan pengujian kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian.
Dengan demikian, kelemahan Pasal 34 ayat (4) tidak lagi bersifat hipotetis, melainkan telah menunjukkan dampak konkret terhadap akses pekerja untuk memperoleh perlindungan hukum yang efektif. Norma tersebut pada akhirnya menciptakan kekosongan mekanisme koreksi administratif ketika terjadi dugaan kekeliruan, ketidaklengkapan, atau pengabaian sebagian objek pemeriksaan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
Kondisi demikian bertentangan dengan tujuan pembentukan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang diatur dalam Permenaker Nomor 11 Tahun 2026, yaitu mewujudkan pengawasan yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan berkeadilan. Lebih jauh lagi, keadaan tersebut berpotensi mengurangi jaminan konstitusional atas hak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak atas imbalan yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (2), serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2).
Oleh karena itu, pengalaman empiris dalam perkara Sdri. Kiki Yuliyana menunjukkan bahwa revisi terhadap Pasal 34 ayat (4) bukan semata-mata kebutuhan normatif, melainkan merupakan kebutuhan praktis yang mendesak guna memastikan tersedianya mekanisme koreksi administratif yang efektif terhadap setiap dugaan kekeliruan hasil pengawasan ketenagakerjaan. Tanpa adanya mekanisme tersebut, tujuan negara untuk memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak normatif pekerja berpotensi tidak tercapai secara efektif.
Untuk memastikan keselarasan antara Permenaker 11/2026 dengan prinsip negara hukum dan jaminan konstitusional, beberapa langkah perbaikan perlu dilakukan.
Pertama, Pasal 34 ayat (4) harus direvisi sehingga mekanisme penetapan ulang berlaku terhadap seluruh hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), khususnya huruf a, huruf b, dan huruf c.
Kedua, setiap hasil pemeriksaan pengawas wajib disertai pertimbangan hukum yang lengkap, transparan, dan dapat diuji sehingga setiap pengecualian maupun pembatasan memiliki dasar argumentasi yang jelas.
Ketiga, perlu dibentuk mekanisme evaluasi dan pengawasan internal terhadap kualitas penetapan pengawas ketenagakerjaan agar setiap dugaan kekeliruan administratif dapat segera diperbaiki tanpa membebani pekerja dengan proses penyelesaian sengketa yang panjang.
Keempat, digitalisasi sistem pengawasan perlu diarahkan tidak hanya sebagai sarana administrasi, tetapi juga sebagai instrumen akuntabilitas publik yang memungkinkan pekerja memantau perkembangan pemeriksaan, memperoleh akses terhadap dokumen, serta mengajukan keberatan secara efektif.
Kelima, setiap perubahan kebijakan pengawasan ketenagakerjaan harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, dan lembaga hak asasi manusia guna menjamin bahwa setiap norma yang dibentuk benar-benar mencerminkan prinsip keadilan sosial dan perlindungan konstitusional terhadap pekerja.
Kesimpulan
Pasal 34 ayat (4) Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tidak sekadar mengatur prosedur administratif, melainkan membentuk pembatasan terhadap akses pekerja untuk memperoleh koreksi atas dugaan pelanggaran hak normatifnya. Pembatasan tersebut tidak memiliki dasar rasional yang memadai, bertentangan dengan prinsip kesetaraan, mengandung inkonsistensi internal, serta berpotensi tidak sejalan dengan jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam negara hukum yang demokratis, prosedur bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, pembatasan mekanisme penetapan ulang yang hanya berlaku terhadap kekurangan pembayaran upah lembur merupakan kebijakan hukum yang tidak hanya kehilangan rasionalitas normatif, tetapi juga berpotensi menggerus efektivitas perlindungan hak pekerja. Revisi terhadap ketentuan tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa sistem pengawasan ketenagakerjaan benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum yang adil, efektif, dan selaras dengan amanat konstitusi.
Ditulis oleh: Musrianto, SH, Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia












