Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Persoalan retaker kedokteran di Indonesia tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan individual mahasiswa yang belum berhasil melewati Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Cara pandang semacam itu terlalu sederhana, bahkan cenderung menutup persoalan yang lebih besar: apakah negara, perguruan tinggi, dan seluruh institusi yang terlibat dalam pendidikan kedokteran telah sungguh-sungguh menjalankan tanggung jawabnya untuk membina calon dokter hingga mencapai standar kompetensi?

Para retaker bukan orang-orang yang baru memulai pendidikan. Mereka pada umumnya telah menempuh pendidikan akademik selama bertahun-tahun, menyelesaikan mata kuliah, menjalani kepaniteraan klinik atau co-ass, mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak kecil. Di belakang setiap retaker ada keluarga yang menaruh harapan, ada orang tua yang bekerja keras membiayai pendidikan, dan ada masa depan profesi yang dipertaruhkan.

Karena itu, ketika seorang mahasiswa belum lulus UKMPPD, pertanyaan yang harus diajukan bukan semata-mata berapa kali ia gagal dalam ujian. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah ia telah memperoleh pembinaan yang memadai? Apakah kelemahan kompetensinya telah dijelaskan secara terukur? Apakah fakultas menyediakan remedial, bimbingan intensif, reschooling, pelatihan ulang, dan pendampingan yang nyata? Apakah mahasiswa memperoleh kesempatan ujian yang proporsional? Apakah kebijakan masa studi diterapkan secara adil dan tidak berubah secara merugikan ketika mahasiswa sudah berada di tahap akhir pendidikan?

Standar kompetensi dokter tentu tidak boleh diturunkan. Dokter memegang tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien dan kesehatan masyarakat. Tidak ada alasan untuk meluluskan seseorang yang belum memenuhi standar kompetensi hanya karena persoalan administratif, tekanan sosial, atau pertimbangan ekonomi. Namun, menjaga standar kompetensi tidak sama dengan menutup jalan bagi mahasiswa yang belum mencapai standar tersebut.

Standar kompetensi harus menjadi tujuan pembinaan, bukan alat penghukuman. Pendidikan kedokteran seharusnya tidak hanya menguji siapa yang mampu bertahan dalam sistem, tetapi juga membina calon dokter agar mampu mencapai kompetensi yang dipersyaratkan. Jika sistem hanya memberikan hasil “lulus” atau “tidak lulus” tanpa menjelaskan kelemahan, tanpa menyediakan program perbaikan, dan tanpa membuka jalan pemulihan yang layak, maka sistem tersebut sedang memindahkan seluruh beban kegagalan kepada mahasiswa.

Di sinilah persoalan retaker menjadi persoalan struktural dan bukan sekadar persoalan pribadi. Tidak semua fakultas kedokteran memiliki kapasitas pembinaan yang sama. Tidak semua mahasiswa memperoleh akses yang setara terhadap tutor, fasilitas, bimbingan, pelatihan, maupun kesempatan ujian. Ada mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan akademik dan co-ass, tetapi masih dibebani biaya pendidikan penuh meskipun tidak lagi memperoleh layanan pendidikan yang nyata. Ada pula yang menghadapi ancaman putus studi ketika belum memperoleh pembinaan yang cukup untuk memperbaiki kompetensinya.

Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 757/Pdt.P/2026/PN Mdn patut dibaca sebagai peringatan serius bagi seluruh penyelenggara pendidikan kedokteran di Indonesia. Dalam penetapan tersebut, pengadilan mengabulkan sebagian permohonan 28 mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara yang terdampak penghentian masa studi. Para pemohon memperoleh kembali status studi, kesempatan mengikuti UKMPPD sebanyak tiga kali, serta tidak lagi dibebani biaya kuliah karena proses pembelajaran telah selesai.

Memang, secara hukum penetapan itu berlaku bagi para pemohon. Penetapan tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan seluruh retaker di Indonesia. Namun, membatasi maknanya hanya pada 28 mahasiswa juga merupakan kekeliruan. Penetapan itu membuka pertanyaan yang sangat mendasar: apakah kebijakan putus studi, pembatasan kesempatan ujian, pembebanan biaya, dan perubahan masa studi selama ini telah diterapkan secara adil, proporsional, transparan, dan bertanggung jawab?

Bagi Konfederasi Barisan Buruh Indonesia, persoalan retaker memiliki irisan yang kuat dengan persoalan buruh. Dalam banyak kasus, buruh telah memberikan tenaga, waktu, kemampuan, dan pengorbanan besar kepada perusahaan, tetapi kemudian kehilangan pekerjaan akibat kebijakan yang dibuat secara sepihak. Demikian pula retaker kedokteran. Mereka telah mengorbankan masa muda, waktu, tenaga, dan biaya pendidikan yang besar, tetapi berisiko kehilangan masa depan profesinya karena kebijakan yang tidak menyediakan jalan pembinaan dan pemulihan yang layak.

Dalam kedua keadaan itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar status administratif. Yang dipertaruhkan adalah martabat manusia, masa depan keluarga, penghidupan, dan hak untuk memperoleh perlakuan yang adil. Karena itu, KBBI memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan Pergerakan Dokter Muda Indonesia dalam memperjuangkan keadilan bagi retaker kedokteran di seluruh Indonesia.

Negara tidak boleh membiarkan setiap retaker berjuang sendiri melalui pengadilan. Tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan ekonomi, akses informasi, dukungan organisasi, atau kekuatan psikologis untuk menempuh proses hukum. Jika keadilan hanya dapat diperoleh oleh mereka yang mampu menggugat atau mengajukan permohonan ke pengadilan, maka keadilan telah berubah menjadi barang mahal yang hanya dapat dijangkau oleh sebagian orang.

Presiden Republik Indonesia tidak boleh menutup mata dan telinga terhadap persoalan ini. Presiden tidak perlu mencampuri penilaian akademik individual atau menggantikan kewenangan perguruan tinggi dalam menentukan standar kompetensi. Namun, Presiden memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, kementerian yang membidangi kesehatan, perguruan tinggi, organisasi profesi, institusi pendidikan kedokteran, dan penyelenggara UKMPPD tidak bekerja sendiri-sendiri tanpa kebijakan yang terpadu.

Pemerintah harus segera melakukan pendataan nasional yang terbuka dan menyeluruh mengenai jumlah retaker, status akademik, lama masa studi, jumlah kesempatan ujian, beban biaya pendidikan, bentuk pembinaan yang tersedia, serta jumlah mahasiswa yang telah atau berpotensi mengalami putus studi. Tanpa data nasional, negara tidak akan mampu membedakan apakah persoalan retaker merupakan kasus terbatas atau persoalan sistemik yang terjadi di berbagai perguruan tinggi.

Setelah pendataan dilakukan, pemerintah harus menetapkan kebijakan nasional yang mengikat seluruh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan kedokteran. Kebijakan tersebut harus menjamin adanya standar minimum pembinaan bagi retaker, evaluasi kelemahan kompetensi secara individual, program remedial yang terukur, pendampingan akademik, akses pelatihan ulang, kesempatan ujian yang proporsional, perlindungan terhadap biaya pendidikan, masa transisi yang adil atas perubahan kebijakan, serta mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa yang independen.

DPR RI juga harus mengambil peran nyata. Komisi X DPR RI perlu mengawasi tata kelola pendidikan tinggi dan memastikan bahwa kebijakan masa studi, putus studi, biaya pendidikan, serta pembinaan retaker dijalankan secara adil. Komisi IX DPR RI harus memastikan bahwa sistem pendidikan dokter benar-benar membangun sumber daya manusia kesehatan yang kompeten, bukan sekadar menyaring mahasiswa melalui mekanisme ujian tanpa pembinaan yang memadai. Sementara Komisi XIII DPR RI perlu memastikan adanya akses terhadap keadilan bagi mahasiswa yang menghadapi kebijakan putus studi, pembebanan biaya yang tidak proporsional, atau perubahan kebijakan yang merugikan.

DPR RI harus mempertemukan seluruh pihak dalam rapat dengar pendapat yang terbuka dan substantif. Retaker, PDMI, kementerian terkait, perguruan tinggi, organisasi profesi, asosiasi pendidikan kedokteran, serta penyelenggara UKMPPD harus didengar secara setara. Forum tersebut tidak boleh berhenti pada pertukaran pendapat dan janji umum. Harus ada rekomendasi tertulis, pembagian tanggung jawab yang jelas, tenggat waktu penyelesaian, dan mekanisme pemantauan yang dapat diketahui publik.

Keadilan bagi retaker bukan berarti meminta gelar dokter tanpa kompetensi. Retaker tidak sedang meminta standar kompetensi diturunkan. Mereka meminta kesempatan yang layak untuk mencapai kompetensi. Mereka meminta sistem pendidikan yang tidak hanya menguji, tetapi juga membina. Mereka meminta negara dan perguruan tinggi untuk tidak menghapus masa depan mereka hanya karena kebijakan administratif gagal menyediakan jalan pemulihan.

Negara yang serius membangun sistem kesehatan nasional tidak boleh membiarkan calon dokter yang telah menempuh perjalanan panjang tersingkir tanpa pembinaan, tanpa kepastian hukum, dan tanpa kesempatan yang adil untuk menyelesaikan pendidikannya. Keadilan bagi retaker adalah bagian dari keadilan pendidikan, keadilan sosial, dan tanggung jawab negara terhadap masa depan kesehatan rakyat Indonesia.

 

Oleh: Musrianto

Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP
Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?
Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA
Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya
Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi
Krisis Berulang, Buruh Terus Menanggung Beban
Menata Ulang Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
Buruh Tidak Memakai Dolar, Tetapi Menanggung Seluruh Dampaknya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:32 WIB

Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter

Senin, 29 Juni 2026 - 12:43 WIB

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:27 WIB

Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya

Berita Terbaru