Waduh..! Kasi Pidsus Sambangi Dinas Kesehatan Pandeglang, Ada Apa Ya?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Desember 2022 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Pandeglang, – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Pandeglang membagi-bagikan Susu Kotak yang di tempel Stiker Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi” ke semua OPD di Pandeglang salahsatunya ke Dinas Kesehatan Pandeglang.

“Ya untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia jadi Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi. Nah Insya Allah kalau sekarang ini masa pandemi sudah bisa kita lewati dengan baik,” ungkap Kunto Trihatmo selaku Kasi Pidsus Kejari Pandeglang pada terasmedia. Kamis (09 Desember 2022)

Selanjutnya, Kunto mengatakan Kejaksaan Negeri Pandeglang sedang menangani kasus-kasus yang ada di Kabupaten Pandeglang salahsatunya terkait Bank BUMN dan satu lagi terkait pengadaan Afirmasi.

“Ya saat ini kami sedang menangani kasus Afirmasi dan Bank Plat Merah,” bebernya.

Kunto menjelaskan dalam kasus Afirmasi yang dijadikan tersangka sudah ada 2 orang dari penyedia barang dan dari Dinas sendiri orangnya sudah meninggal.

“Yang dari Dinas kebetulan sudah meninggal berarti kita tidak mungkin Dia dijadikan tersangka dan 2 orang dari penyedia barang,” jelasnya.

“Yang Plat Merah sampai saat ini sedang dalam penghitungan kerugian Negara. Sementara 1 orang yang menjadi tersangka,” sambungnya.

Namun, saat ditanyakan terkait kasus dana Hibah yang diterima beberapa OPD Pandeglang, Kasi Pidsus Kajari Pandeglang belum bisa menjawab karena belum ada laporan ke kami.

“Hibah apaan belum ada laporan ke kami, jadi belum bisa ngomong, hibahnya hibah tentang apa saya rasa kalau dari nilai kerugian Negara apa yang sedang saya tangani besar bukan kecil, dan kerugiannya sekarang lagi di hitung di BPKP kerugiannya mungkin lebih dari Satu Milyar,” pungkas Kunto. (Jaelani ibu surya/Daus)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP
Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?
Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA
Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya
Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi
Krisis Berulang, Buruh Terus Menanggung Beban
Menata Ulang Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
Buruh Tidak Memakai Dolar, Tetapi Menanggung Seluruh Dampaknya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:43 WIB

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:27 WIB

Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIB

Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi

Berita Terbaru