Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan saksi W tentang penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung bisa terancam pidana jika dia memberikan keterangan berubah-ubah, Minggu (24/9/2023)

i

Keterangan foto : Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan saksi W tentang penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung bisa terancam pidana jika dia memberikan keterangan berubah-ubah, Minggu (24/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tidak dapat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Hal ini dikarenakan peristiwa pembunuhan terjadi ketika KUHP Lama masih berlaku, sehingga prinsip hukum tidak berlaku surut tetap dijunjung tinggi.

“Ferdy Sambo (proses hukumnya) tidak bisa pakai KUHP Baru, karena peristiwanya terjadi sebelum KUHP Baru disahkan,” jelas Abdul Fickar Hadjar, Rabu (19/2/2026).

Selain itu, Abdul Fickar juga menegaskan bahwa KUHP Baru tidak langsung berlaku setelah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada 6 Desember 2022. Menurutnya, aturan baru ini akan mulai diberlakukan tiga tahun setelah pengesahan, dengan tujuan memberikan waktu adaptasi bagi penegak hukum dan masyarakat.

“Lagipula KUHP Baru akan berlaku tiga tahun ke depan,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat berdasarkan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Lama, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. Sementara itu, di dalam KUHP Baru, hukuman mati hanya dijadikan sebagai alternatif terakhir atau dengan masa percobaan selama 10 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 100.

Abdul Fickar menjelaskan bahwa konsep hukuman mati di KUHP Baru diatur untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa, bukan sebagai hukuman utama yang harus dijatuhkan.

“Hukuman mati diancamkan secara alternatif dengan penjara waktu tertentu, atau bisa dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun,” tambahnya.

Diketahui, KUHP Baru resmi disahkan setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan memiliki beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan KUHP Lama, salah satunya terkait regulasi hukuman mati dan berbagai jenis tindak pidana baru yang diatur.

Penulis : Nanang

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP
Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?
Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA
Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya
Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi
Krisis Berulang, Buruh Terus Menanggung Beban
Menata Ulang Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
Buruh Tidak Memakai Dolar, Tetapi Menanggung Seluruh Dampaknya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:43 WIB

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:27 WIB

Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIB

Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi

Berita Terbaru