oleh : Saifuddin Ayatullah,. OS (Mahasiswa Pascasarjana Uta 45 Jakarta)
Sektor pertambangan di Indonesia selalu menjadi magnet sekaligus medan laga yang rumit bagi investasi. Karakteristik industri ekstraktif yang padat modal, berisiko tinggi, dan berjangka panjang menuntut adanya satu instrumen mutlak: kepastian hukum. Ketika terjadi perselisihan bisnis, mayoritas investor berskala besar dan pelaku usaha domestik lebih memilih jalur arbitrase internasional sebagai forum penyelesaian sengketa demi menghindari birokrasi peradilan nasional yang dinilai berlarut-larut. Namun, riak sengketa yang menerpa industri pertambangan nasional, seperti yang tampak dalam dinamika sengketa operasional dan kepemilikan tambang PT Alam Raya Abadi (PT ARA), kembali membuka kotak pandora terkait rapuhnya hilirisasi penegakan hukum dari putusan arbitrase asing di Indonesia.
Secara normatif, Indonesia telah meratifikasi New York Convention 1958 melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981, yang kemudian diakomodasi ke dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Berdasarkan rezim hukum ini, putusan arbitrase asing seharusnya diakui dan dapat dieksekusi di yurisdiksi Indonesia setelah mendapatkan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, dalam realita praktik peradilan, jalan menuju eksekusi riil sering kali beralih menjadi labirin hukum yang melelahkan. Kasus-kasus sengketa tambang, termasuk riak hukum seputar keabsahan dokumen korporasi dan klaim operasional pada PT ARA, mencerminkan adanya celah struktural yang kerap dimanfaatkan untuk menunda, menguji ulang, atau bahkan membatalkan putusan arbitrase internasional di tingkat domestik.
Paradoks “Ketertiban Umum” sebagai Tameng Penolakan
Akar masalah dari sulitnya eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia berpusat pada karetnya penafsiran klausul “ketertiban umum” (public policy exception). Berdasarkan Pasal 66 huruf c UU Arbitrase, putusan arbitrase asing hanya dapat dieksekusi jika tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Frasa “ketertiban umum” ini laksana pasal sapu jagat dalam sistem perdata kita. Ketiadaan kodifikasi atau batasan yang rigid mengenai apa yang dimaksud dengan ketertiban umum membuat lembaga peradilan nasional memiliki diskresi yang terlampau luas.
Dalam sengketa pertambangan, ketidakjelasan ini menjadi sangat krusial. Ketika sebuah lembaga arbitrase internasional (misalnya SIAC di Singapura atau ICC di Paris) memenangkan suatu pihak atas sengketa hak kelola atau wanprestasi kontrak pertambangan, pihak yang kalah sering kali mengajukan perlawanan di Pengadilan Negeri di Indonesia. Mereka berargumen bahwa eksekusi putusan tersebut melanggar ketertiban umum, misalnya karena menyangkut kedaulatan sumber daya alam, hak-hak masyarakat adat setempat, atau adanya dugaan cacat formalitas dokumen dalam negeri.
Dalam pusaran sengketa PT ARA, isu keabsahan dokumen, klaim kepemilikan saham, hingga gesekan klaim lahan operasional memperlihatkan betapa mudahnya sengketa bisnis ditarik ke ranah hukum pidana atau gugatan perdata baru di pengadilan domestik. Ketika tuduhan pemalsuan akta atau “mafia hukum” mencuat ke permukaan, proses eksekusi arbitrase asing otomatis tersandera. Pengadilan negeri kerap memilih untuk menunda pemberian eksekuatur dengan alasan menunggu putusan pidana atau perdata domestik berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pola penundaan ini memicu preseden buruk: arbitrase yang didesain sebagai pemutus sengketa yang cepat dan final, justru berubah menjadi sekadar “babak pemanasan” sebelum para pihak bertarung ulang di pengadilan nasional.
Urgensi Rekonstruksi Hukum dan Batasan Intervensi Yudisial
Melihat sengkarut tersebut, rekonstruksi hukum terhadap mekanisme eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia tidak lagi sekadar wacana akademis, melainkan kebutuhan mendesak. Kita memerlukan perubahan paradigma dari aparat penegak hukum dan reformasi legislatif yang tegas terhadap UU Arbitrase yang usianya kini sudah hampir tiga dekade.
Pertama, rekonstruksi harus dimulai dengan mempersempit dan mempertegas definisi “ketertiban umum”. Indonesia perlu mengadopsi standar internasional yang membedakan antara domestic public policy dan international public policy. Ketertiban umum tidak boleh ditafsirkan secara sempit sebagai pelanggaran terhadap undang-undang prosedural domestik atau kerugian finansial perusahaan lokal. Ketertiban umum hanya boleh digelorakan jika putusan arbitrase asing tersebut melanggar prinsip-prinsip moralitas terdalam, keadilan fundamental, atau asas hukum universal bangsa Indonesia—seperti praktik penyuapan, korupsi, atau pelanggaran HAM berat.
Kedua, pengadilan nasional harus konsisten menerapkan prinsip pro-enforcement (mendukung eksekusi). Dalam sengketa tambang seperti PT ARA, jika substansi komersialnya telah diputus oleh majelis arbitrase yang dipilih secara sah oleh para pihak berdasarkan klausul arbitrase, maka pengadilan negeri dilarang keras melakukan review on the merits (memeriksa kembali pokok perkara). Pengadilan tidak berwenang menilai apakah pertimbangan hukum arbiter asing itu benar atau salah secara hukum materiil pertambangan kita. Peran pengadilan murni bersifat eksekutif-administratif.
Menyelamatkan Iklim Investasi Sektor Pertambangan
Sektor pertambangan Indonesia saat ini berada di bawah sorotan tajam, terutama seiring dengan ambisi pemerintah mempercepat hilirisasi komoditas mineral dan batubara di bawah payung UU Cipta Kerja dan UU Minerba. Hilirisasi membutuhkan aliran modal asing yang masif. Investor tidak hanya menghitung potensi keuntungan dari kandungan nikel, batubara, atau emas di perut bumi Indonesia, tetapi mereka juga menghitung risiko hukum (legal risk) jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Jika potret penegakan hukum kita masih diwarnai oleh ketidakpastian eksekusi putusan arbitrase luar negeri, para investor global akan melihat Indonesia sebagai yurisdiksi yang “berisiko tinggi secara hukum”.
Sengketa yang berlarut-larut seperti yang membayangi operasional tambang PT ARA memberikan sinyal negatif bahwa kontrak bisnis di Indonesia sewaktu-waktu dapat dinegosiasi ulang atau dianulir melalui intervensi peradilan domestik. Dampak sistemiknya adalah turunnya daya saing investasi Indonesia dibanding negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia, yang terkenal sangat ramah dan efisien dalam mengeksekusi putusan arbitrase internasional.
Selain itu, perlu ada sinkronisasi kelembagaan. Mahkamah Agung (MA) seyogianya mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) baru yang secara khusus membatasi jangka waktu pemeriksaan permohonan eksekuatur dan perlawanan terhadap putusan arbitrase asing. Harus ada batas waktu yang tegas—misalnya maksimal 30 hari—bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerbitkan atau menolak eksekuatur, lengkap dengan kewajiban memberikan alasan hukum yang rigid jika menolak.
Kasus sengketa pertambangan PT ARA menjadi cermin retak yang merefleksikan pekerjaan rumah terbesar dalam sistem hukum bisnis kita: sinkronisasi hukum nasional dengan komitmen global. Arbitrase internasional didirikan di atas asas pacta sunt servanda—bahwa kesepakatan para pihak untuk tunduk pada putusan arbitrase wajib dihormati.
Melakukan rekonstruksi hukum terhadap eksekusi putusan arbitrase asing bukan berarti mengorbankan kedaulatan hukum Indonesia di hadapan lembaga asing.
Sebaliknya, hal ini adalah bentuk penegasan kedaulatan itu sendiri, di mana Indonesia membuktikan diri sebagai negara hukum yang matang, tepercaya, dan patuh pada traktat internasional yang ditandatanganinya.
Tanpa adanya jaminan bahwa putusan arbitrase asing dapat dieksekusi tanpa drama penundaan yudisial, narasi besar kepastian hukum investasi di sektor pertambangan Indonesia akan selamanya terjebak sebagai retorika di atas kertas. Pemerintah dan lembaga peradilan harus bergerak serentak untuk merombak sumbatan-sumbatan regulasi ini demi masa depan iklim usaha yang sehat dan bermartabat.












