Pemkab Tangerang Dapat Opini Kualitas Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Januari 2023 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co  Tangerang-Ombudsman Banten sampaikan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, selasa, 24 Januari 2023.

Bertempat di Pendopo Bupati Tangerang, penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Dalam penilaian ini, Pemkab Tangerang kembali meraih Zona Hijau dengan nilai 88,54 predikat Kualitas Tertinggi.

Fadli menyampaikan apresiasinya kepada Zaki atas pencapaiannya ini.

“Selamat kepada pemerintah kabupaten Tangerang atas pencapaiannya ini.” Ujar Fadli.

Baca juga : Pemprov DKI Terima Hasil Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI dan Perwakilan Jakarta Raya

Adapun unit layanan yang dinilai pada tahun 2022 adalah Dinas Sosial dengan nilai 90,48, Dinas PMPTSP dengan nilai 87,42, Dinas Pendidikan dengan nilai 85,53, Dinas Dukcapil dengan nilai 85,45. Selain itu, dilakukan penilaian juga kepada 2 UPT Puskesmas yaitu Puskesmas Kelapa Dua dengan nilai 91,82 dan Puskesmas Binong dengan nilai 90,5.

Keseluruhan unit layanan yang dinilai tersebut memperoleh Zona Hijau dengan OPD tertinggi diraih oleh Dinas Sosial dan kategori pelayanan jasa yang dilakukan puskesmas, Puskesmas Kelapa Dua mendapatkan nilai tertinggi dari seluruh Puskesmas di Provinsi Banten yang dinilai.

“Untuk Puskesmas Kelapa Dua mendapatkan nilai tertinggi untuk puskesmas se-Provinsi Banten” jelas Fadly.

Menanggapi hasil penilaian tersebut, Zaki Iskandar menyatakan rasa syukurnya, ia berpendapat bahwa penghargaan ini merupakan suatu apresiasi atas pelayanan yang sudah diberikan dan dapat menjadi motivasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Suatu apresiasi dan juga menjadi motivasi dan semangat kita kedepan” ujar Zaki.

Ini juga : Ombudsman Umum Hasil Penilaian Pelayanan Publik di Banten, Begini Hasilnya

Dalam kegiatan ini, dilakukan juga penyerahan piagam penghargaan kepada Pemkab Tangerang atas hasil penilaian ini, kepada Dinas Sosial sebagai OPD dengan nilai tertinggi dan kepada Puskesmas Kelapa Dua sebagai puskesmas dengan nilai tertinggi se-Provinsi Banten.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten dan seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Tangerang.

Untuk diketahui, Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2022 ini telah menyelenggarakan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik di 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan produk administratif, Puskesmas, Polres dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Penilaian dibagi ke dalam empat dimensi, yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan. Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Adapun tingkatan nilai dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini yaitu Zona Merah kategori E predikat Kualitas Terendah dengan interval nilai dari 0 sampai 31,99, kemudian Zona Merah kategori D predikat Kepatuhan Rendah dengan interval nilai dari 32,00 sampai 53,99, lalu Zona Kuning kategori C predikat Kepatuhan Sedang dengan interval nilai dari 54,00 sampai 77,99, selanjutnya Zona Hijau kategori B predikat Kepatuhan Tinggi dengan interval nilai dari 78,00 sampai 87,99 dan terakhir Zona Hijau kategori A predikat Kepatuhan Tertinggi dengan interval nilai dari 88,00 sampai dengan 100.(Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP
Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?
Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya
Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi
Krisis Berulang, Buruh Terus Menanggung Beban
Menata Ulang Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:43 WIB

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:27 WIB

Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:11 WIB

Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya

Berita Terbaru

Sekjen Matahukum Mukshin Nasir

Hukum dan Kriminal

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Rabu, 1 Jul 2026 - 17:23 WIB