Terasmedia.co LEBAK – Kepala Sekolah SDN 3 Cijoropasir, Kecamatan Rangkasbitung, Nuri Susanti, membantah adanya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (6/2/2026), Nuri menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menjual LKS kepada siswa. Ia menyebut, aktivitas tersebut dilakukan oleh koperasi sekolah.
“Sekolah tidak menjual LKS. Itu dilakukan oleh koperasi sekolah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, klarifikasi tersebut mendapat tanggapan dari kalangan kontrol sosial. Ketua Investigasi LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, menilai bahwa koperasi sekolah juga tidak dibenarkan menjual LKS kepada peserta didik.
Menurut Alex, regulasi secara tegas melarang sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga koperasi sekolah menjual buku LKS. Larangan tersebut disertai sanksi disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jangan membaca aturan sepotong-sepotong. Koperasi sekolah tetap bagian dari lingkungan pendidikan dan tidak boleh menjadi tempat transaksi jual beli LKS,” kata Alex.
Ia menjelaskan, sekolah diperbolehkan menyediakan buku paket kurikulum resmi, namun tidak termasuk LKS. Selain itu, siswa tidak diwajibkan memiliki LKS karena bahan ajar dapat diakses melalui buku paket maupun sumber belajar gratis lainnya.
“Orang tua siswa tidak seharusnya dibebani dengan pembelian LKS. Jika membeli buku tambahan, seharusnya melalui toko buku umum, bukan koperasi sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hadi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan LKS di SDN 3 Cijoropasir.












