Mantan Kabais TNI Serukan Urgensi Pembentukan UU Bela Negara

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto Bersama Nara sumber lainya  dalam talkshow yang diselenggarakan oleh Pemuda Pemudi Bela Negara (PPBN) pada Kamis, 5 Maret 2026.

i

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto Bersama Nara sumber lainya dalam talkshow yang diselenggarakan oleh Pemuda Pemudi Bela Negara (PPBN) pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ikuti kami di Google News

Terasmesia.co Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto menekankan pentingnya segera membentuk Undang-Undang (UU) Bela Negara sebagai landasan hukum yang jelas bagi implementasi nilai-nilai bela negara di Indonesia.

Hal itu disampaikan Soleman saat menjadi narasumber dalam talkshow yang diselenggarakan oleh Pemuda Pemudi Bela Negara (PPBN) pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Soleman, berbagai kegiatan pelatihan bela negara yang selama ini diselenggarakan oleh berbagai pihak belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai nilai-nilai bela negara.

“Misalnya Partai A mengadakan pelatihan bela negara, Ormas B mengadakan pelatihan bela negara, Universitas C juga mengadakan pelatihan bela negara. Apakah nilai-nilai bela negara yang mereka ajarkan pasti sama? Sementara dasar hukumnya saja belum ada,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi khusus yang menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan bela negara.

Dalam kesempatan itu, Soleman juga menyoroti keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Menurutnya, undang-undang tersebut kerap dijadikan rujukan dalam pembahasan bela negara, meskipun tidak secara langsung mengatur hal tersebut.

“Ketika orang membahas bela negara, sering mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2019. Padahal Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, bukan dalam pengelolaan sumber daya nasional,” katanya.

Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan adalah undang-undang khusus tentang bela negara sebagai penjabaran langsung dari amanat Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

Soleman juga menyebut UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara belum cukup untuk mengakomodasi konsep bela negara secara komprehensif.

“Dalam UUD 1945, bela negara dan pertahanan disebut dalam pasal yang berbeda. Bela negara di Pasal 27, sedangkan pertahanan negara di Pasal 30. Artinya keduanya membutuhkan dasar hukum tersendiri,” jelasnya.

Sebagai negara hukum, menurut Soleman, seluruh kebijakan dan program terkait bela negara seharusnya memiliki dasar regulasi yang jelas.

Di akhir pemaparannya, ia berharap organisasi Pemuda Pemudi Bela Negara (PPBN) dapat mengambil peran dalam mendorong lahirnya rancangan UU Bela Negara.

“Sebanyak apa pun program pelatihan bela negara tidak akan maksimal tanpa adanya UU Bela Negara. Saya berharap PPBN bisa menjadi pelopor dalam mendorong perancangan undang-undang tersebut,” katanya.

Dyt

Penulis : Dyt

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat
Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon
48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot
TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI
Apresiasi Kemnaker, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Ingatkan Serapan Magang Masih 30 Persen
Yahya Zaini Pertanyakan Serapan Anggaran hingga Ribuan Temuan di Kementerian Kesehatan
FORMAPPI: UU P2SK Diduga Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Golkar Sorong Selatan Siap Gelar Musda VI, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:36 WIB

48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot

Senin, 20 Juli 2026 - 20:04 WIB

TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Apresiasi Kemnaker, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Ingatkan Serapan Magang Masih 30 Persen

Berita Terbaru