Terasmedia.co Jakarta – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus, menilai pembentukan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 4 Juni 2026 menyimpan persoalan serius, terutama terkait masuknya pengaturan mengenai Danantara yang dinilainya dilakukan tanpa pembahasan publik yang memadai.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon pada Senin (20/7/2026), Lucius mengatakan, meskipun RUU P2SK mulai dibahas sejak akhir 2025, pembahasannya justru berlangsung relatif sepi dari perhatian publik, padahal substansi regulasi tersebut sangat strategis karena berkaitan dengan investasi dan kepastian hukum.
“Sepinya pembicaraan selama proses pembahasan mungkin bukan karena publik apatis. Sangat mungkin proses pembahasan RUU P2SK ini memang dibuat sepi mengingat ada kepentingan pemerintah untuk mengatur soal Danantara,” ujar Lucius.
Menurutnya, sejak awal pemerintah sebenarnya berencana membentuk undang-undang khusus mengenai Danantara. Namun, rancangan undang-undang tersebut kemudian ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga DPR dan pemerintah diduga memilih jalur lain dengan memasukkan pengaturan Danantara ke dalam UU P2SK.
“Saya menduga taktik pembahasan RUU P2SK ini didesain untuk memuluskan pengaturan Danantara sehingga tidak perlu lagi ada UU khusus tentang Danantara,” katanya.
Lucius menilai langkah tersebut membuat ketentuan mengenai Danantara layak disebut sebagai “pasal sisipan” karena dimasukkan ke dalam regulasi yang memiliki ruang lingkup berbeda.
“Pasal Danantara di UU P2SK ini merupakan pasal susupan. DPR dan Pemerintah tampaknya tidak menginginkan adanya UU khusus yang memungkinkan publik terlibat memberikan masukan terhadap tata kelola Danantara. Karena itu, cantolan hukumnya dimasukkan ke dalam UU P2SK,” tegasnya.
Ia secara khusus menyoroti Pasal 50A UU P2SK yang menurutnya memberikan perlakuan istimewa terhadap Danantara dalam aspek pertanggungjawaban pidana.
“Pasal 50A memunculkan persoalan serius karena memberikan perlakuan istimewa bagi Danantara dalam hal pidana. Hal seperti ini berpotensi mengangkangi semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Lucius menilai keberadaan pasal tersebut menjadi alasan mengapa pembahasan RUU P2SK berlangsung minim sorotan publik.
“Melihat Pasal 50A UU P2SK, kita jadi paham mengapa DPR tidak menginginkan kegaduhan dalam pembahasan poin-poin krusial RUU ini. RUU tersebut justru dijadikan topeng yuridis bagi pengelolaan Danantara yang dikhawatirkan dapat berjalan tanpa pengawasan yang memadai karena memperoleh perlindungan melalui undang-undang,” katanya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa di tengah tingginya perhatian publik terhadap berbagai kasus korupsi, negara seharusnya memperkuat mekanisme akuntabilitas, bukan membuka ruang yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Ketika korupsi masih merajalela, negara seharusnya tidak memberikan celah istimewa melalui undang-undang yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dan penyimpangan keuangan. Hal itu bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan negara hukum,” ujar Lucius.
Atas dasar itu, Lucius menyatakan mendukung langkah sejumlah pihak yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 50A UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ketentuan tersebut diuji kesesuaiannya dengan konstitusi.
Penulis : MR












