Diduga Langgar Perda Padi Padi Picnic Kali Ini Disegel Pemda

Teras Media

- Penulis

Selasa, 20 September 2022 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padi - padi picnic disegel Pemda.

i

Padi - padi picnic disegel Pemda.

Ikuti kami di Google News

Diduga Langgar Perda Padi Padi Picnic Kali Ini Disegel Pemda I Teras Media
Diduga Langgar Perda Padi Padi Picnic Kali Ini Disegel Pemda.

Terasmedia.co,. TANGERANG – Penyegelan bangunan tempat Padi Padi Picnic yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena terbukti telah melanggar aturan daerah pada Senin (19/09/2022).

Nampak bangunan Padi Padi Picnic terpasang papan peringatan bertuliskan “Bangunan ini di Stop”.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung,

Koordinator wilayah bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dita Naseptian mengungkapkan terkait penyegelan bangunan usaha milik Padi Padi Picnic itu dikarenakan belum mengantongi izin bangunan.

Dia mengatakan penyegelan dan penyetopan bangunan tersebut hanya sementara sampai pihak pemilik usaha tersebut memiliki izin.

“Kita melakukan penyetopan bangunan milik padi-padi picnic terkait masalah perizinan. Karena memang belum ada (izin), jadi kita stop untuk sementara sambil izinnya berlanjut,” kata Dita kepada wartawan usai penyegelan, Senin (19/9/2022).

Baca juga : SIKAT…!DPRD Tangerang Sidak ke RSUD Pakuhaji, Begini Hasilnya

Sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan lama tenggat waktu penyetopan bangunan yang tidak memiliki izin itu. Namun dirinya menuturkan lama penyetopan bangunan tersebut masih menunggu respon pemilik Padi-Padi Picnic.

“Nanti kita lihat dulu respon dari pihak Padi-padi seperti apa? Kita kasih waktu dulu untuk sementara sampai ada respon dari Padi-padi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menerangkan, bahwa terkait penyegelan yang dilakukan di tempat Padi-padi picnic bersifat pendampingan sebagai bagian prosedur.

Fachrul Rozi mengatakan, hal tersebut untuk pendampingan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) sebagai tindak lanjut diberikannya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan atau SP4B.

“Dinas Tata Ruang dan Bangunan melakukan penyetopan didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Dia menuturkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang harus mengikuti teknis terlebih dahulu dari Dinas terkait apabila akan melakukan penindakan.

“Iya dinas teknis dulu, sesuai SOP mereka,” kata Fachrul Rozi.

(Rls/4r)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:35 WIB

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB