Polres Lebak Ringkus Enam Pelaku Pengeroyokan di Sajira

Teras Media

- Penulis

Kamis, 4 Mei 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Polres Lebak saat konferensi pers terkait kasus pengeroyokan di Sajira, Kamis (4/5/2023)

i

Keterangan foto : Polres Lebak saat konferensi pers terkait kasus pengeroyokan di Sajira, Kamis (4/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia bertempat di Polres Lebak pada Kamis (04/05).

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (26/04) sekira pukul 12.00 wib di Kp. Cisedang Rt/Rw 23/07 Desa Margaluyu Kec. Sajira Kab. Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, “Kejadian ini bermula dari adanya informasi yang di dapat oleh para pelaku dari Ketua RT setempat yang itu sdr. HS (55) bahwa Korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan akan membelah kepala warga masyarakat Kp. Cisedang,” terang Wiwin.

“Kemudian Pada hari rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 11.50 wib, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam kemudian salah satu pelaku bertanya kebenaran informasi terkait korban SR mengancam akan membakar rumah warga dan membacok siapa saja yang menghalangi, namun saat itu korban SR menjawab dengan nada tinggi sehingga mendapat jawaban tersebut, para pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap pelaku dengan cara membacokkan senjata tajam, kemudian korban jatuh tidak berdaya dengan bersimbah darah dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya dan kemudian korban meninggal dunia,” lanjut Wiwin.

Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku dan masih terdapat DPO dalam kasus ini. “Saat ini kami Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan Enam pelaku yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48) dan Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap Empat Pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Wiwin.

Dalam hal ini Wiwin menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang diamankan yaitu satu Golok berukuran 35 cm yang dibungkus sarang golok berwarna Cream, satu Golok berukuran 55 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat, satu Golok berukuran 30 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat, satu Golok berukuran 30 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat dan satu Setel pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian,” tuturnya.

Wiwin menjelaskan motif pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut. “Adapun motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku merasa geram dan emosi mendengar ancaman korban,”

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 360 KUHP, Untuk Para Tersangka yang Melakukan Penganiayaan Dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun dan Para Tersangka yang Melakukan Penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama –lamanya 6 Tahun,” tegas Wiwin.

“Kami menghimbau kepada para pelaku yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian dan kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya kejadian ini dan tidak melakukan serangan balasan, serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian,” imbaunya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologis penangkapan, “Mendapatkan laporan kejadian tersebut kami Jajaran Satreskrim Polres Lebak mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian Satreskrim Polres Lebak bersama dengan Polsek Sajira bertindak cepat dengan mengamankan pelaku yang diduga sebagai provokator, Yaitu MJ dan HS,” ucap Andi.

“Kemudian pada Kamis (27/04) dengan bantuan aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta Pemerintah Desa Margaluyu Ke-empat pelaku lainnya yaitu Sdr. SDM,Sdr.NRJ, Sdr. SNR dan Sdr. BHR menyerahkan diri ke Pihak ihak Kepolisian,” tutup Andi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru